Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melalui keterangan tertulis ini mengatakan bahwa berbagai upaya terus dilakukan oleh kementerian-kementerian terkait.
Khususnya mengenai Repatriat Equity Claiming atau Reclaiming yang diupayakan keluarga besar HB II itu.
Pigai menjelaskan kekayaan aset seperti prasasti artefak - artefak dan manuskrip harus menjadi milik sendiri serta ada prosedur internasional tentang klaim kembali atau reclaiming prosedur internasional yang harus diperjuangkan kalau tanpa dukungan dari pemerintah.
Dalam keterangan tertulis ini pula, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bahwa upaya pengembalian naskah kuno tersebut akan dilakukan melalui jalur resmi diplomasi. Termasuk dengan membuka komunikasi langsung bersama Pemerintah Inggris.
Baca Juga:Polemik Salat Id di Alkid: Keraton Belum Melarang, Tapi Warga Sudah Kecewa Duluan
Hingga saat ini, Fadli mengakui belum ada langkah formal yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk membahas pemulangan manuskrip tersebut secara langsung.
Fadli menyebut manuskrip-manuskrip itu dirampas oleh Inggris sejak peristiwa Geger Sepehi tahun 1812.
Kala itu, pasukan Inggris yang dipimpin Thomas Stamford Raffless menyerang Keraton Yogyakarta dan merampas sejumlah aset mereka.
"Kita akan usahakan meskipun menurut Sultan ada sekitar 170 naskah digitalnya sudah diberikan, tapi memang jumlahnya lebih banyak dari itu," ucap Fadli.
Baca Juga:Titik Terang Sengketa Lempuyangan: Keraton Turun Tangan, Warga Dapat Ganti Untung