Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15

Pelaku lalu menghubung korban melalui pesan langsung TikTok dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Juni 2025 | 16:17 WIB
Awas, Modus Penipuan Hapus Utang Pinjol Marak di TikTok, Korban Tergiur Iming-Iming iPhone 15
Polisi menangkap penipuan modus hapus utang pinjol di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus penipuan dengan modus penghapusan utang pinjaman online (pinjol).

Ratusan orang menjadi korban penipuan ini dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah lebih.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan bahwa tersangka laki-laki berinisial AS (38) warga Kota Surabaya, Jawa Timur berprofesi sebagai ojek online.

Tersangka menyasar korban melalui siaran langsung di TikTok. Salah satu korbannya adalah seorang mahasiswi di Yogyakarta yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga:Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY

"Jadi ini berawal dari korban, seorang mahasiswi yang mengikuti live TikTok. Di situ ada sebuah konten yang menjelaskan bagaimana upaya untuk menghapuskan utang pinjol," kata Wirdhanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).

Melihat konten tersebut, korban yang diketahui memiliki banyak utang pinjol menjadi tertarik.

Kemudian korban aktif berkomentar di siaran langsung itu untuk menanyakan lebih detail terkait mekanismenya.

Tersangka yang melihat interaksi korban, lalu menghubunginya melalui pesan langsung TikTok dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

"Nah, di situ selanjutnya pelaku menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang auditor OJK, auditor dari otoritas jasa keuangan," ungkapnya.

Baca Juga:Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen

Pengakuan tersangka tersebut membuat korban semakin percaya dan mengikuti semua arahan AS. Tersangka kemudian mengaku bisa membantu menghapus utang pinjol milik korban, bahkan menjanjikan bonus berupa iPhone 15.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku mengarahkan korban mengunduh aplikasi seperti Kredit Pintar, Home Credit, dan Shopee (SP) PayLater. Korban juga diminta menyerahkan data pribadi dan foto identitas.

Namun akibat data pribadi korban tak lagi bisa digunakan untuk mendaftar di aplikasi pinjol itu, korban bahkan meminjam identitas ibunya.

Hasilnya, tersangka berhasil mencairkan uang pinjaman sebesar Rp1,65 juta dari Kredit Pintar dan Rp33,63 juta dari Home Credit, serta saldo senilai Rp1,5 juta dari transaksi fiktif di SP Later.

"Total dari kerugian korban adalah sekitar Rp36,65 juta," ujarnya.

Puluhan Email dan Ratusan Korban

Wirdhanto menuturkan penyelidikan dilakukan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melalui forensik digital dan laboratoris hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan, Wirdhanto bilang bahwa pelaku telah menipu lebih dari 100 korban dari berbagai kota, seperti Sidoarjo, Kediri, Semarang, dan Bekasi.

"Jadi, berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah lebih dari 100 korban untuk yang modus sebagai auditor OJK tadi untuk menghapus utang dari pinjol," ungkapnya.

Adapun akun-akun TikTok yang digunakan pelaku di antaranya @konsultan.jav, @junzzgood4, @jeratanpinjol, @solusikonsultan, dan lainnya.

"Termasuk email yang digunakan pelaku, ini yang kami bisa identifikasi ada 32 dan ini dari sejumlah kota, dari Sidoarjo, ada Lampung, Mojokerto, Semarang, Kediri, Bekasi, dan sebagainya," tuturnya.

Polisi menduga sejauh ini AS masih bekerja sendirian melakukan aksinya. Namun Wirdhanto bilang masih akan mendalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pembuatan akun dan aliran dana ke rekening pelaku.

"Hasil pemeriksaan tersangka dan bukti-bukti yang kami amankan, untuk saat ini tersangka memang hanya sendiri pelaku tunggal," ucapnya.

"Jadi kalau berbicara keuntungannya dari korban Rp36,650 juta, namun demikian nanti kami akan dalami untuk keuntungan yang lain. Jadi sementara kami masih pendalaman untuk rekening pelaku, sejumlah dana yang sudah masuk di rekening pelaku," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian material.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak