DPR Geram: Penjualan Pulau Anambas Ancaman Kedaulatan, Aparat Jangan Bertele-tele

DPR mendesak aparat menindak tegas penjualan pulau Anambas di situs online. Ini ancaman kedaulatan. Kasus serupa pernah terjadi, jangan sampai terulang.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 24 Juni 2025 | 21:20 WIB
DPR Geram: Penjualan Pulau Anambas Ancaman Kedaulatan, Aparat Jangan Bertele-tele
Ilustrasi sejumlah pulau-pulau di Indonesia yang dijual di situs online. [Suara.com]

SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terkait informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang muncul di situs Private Islands Online.

Alex menegaskan bahwa isu penjualan pulau yang menjadi aset negara tersebut merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan Indonesia.

"Perdebatan soal boleh atau tidaknya pulau dijual, serta persoalan teknis administratif, saat ini bukanlah hal yang penting. Fakta utamanya adalah, saat ini ada informasi bahwa pulau di wilayah kedaulatan Indonesia sedang diperjualbelikan. Ini jelas tidak bisa diterima," kata Alex kepada awak media, Selasa (24/6/2025).

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus segera merespons informasi ini dengan cepat dan tidak menunggu terlalu lama.

Baca Juga:Energi Nuklir Solusi Krisis? DPR Dukung Kerja Sama Indonesia-Rusia, Tapi...

Alex juga menyoroti fenomena semakin banyaknya pulau-pulau Indonesia yang diperjualbelikan melalui situs-situs asing. Ia mengingatkan, aparat tidak boleh berdiam diri dan harus bertindak proaktif.

Menurut Alex, aparat penegak hukum seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam menelusuri kasus seperti ini, apalagi saat ini sudah ada unit khusus cyber crime di kepolisian yang menangani kejahatan siber.

"Situs seperti itu pasti memiliki pemilik dan alamat yang jelas. Tinggal ditelusuri siapa yang mengunggah dan memesan pemasangan iklan penjualan pulau tersebut," ujarnya.

Sebagai pimpinan Komisi IV DPR yang membidangi kelautan, wilayah pesisir, dan kepulauan, Alex menegaskan bahwa temuan awal ini sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk memproses kasus ini secara hukum.

Menurutnya, perdebatan soal regulasi justru hanya akan memperkeruh situasi dan berpotensi mengaburkan fakta penting yang sudah terungkap.

Baca Juga:Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?

"Kalau terus berdebat soal aturan, saya khawatir justru akan menjerumuskan kita dalam labirin informasi yang rumit dan pada akhirnya informasi ini menghilang begitu saja tanpa kejelasan," tegas Alex.

Alex juga mengingatkan bahwa kasus serupa bukanlah yang pertama terjadi. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu, situs yang sama juga pernah mencantumkan Pulau A-Frames di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual. Kala itu, situs tersebut memuat foto Pulau A-Frames yang dikenal sebagai salah satu pulau selancar terindah di dunia.

Dalam deskripsinya, situs tersebut menjelaskan bahwa pulau tersebut berlokasi sekitar 25 kilometer di utara Tua-Pejat, ibu kota Kabupaten Mentawai, dan dapat dijangkau dengan taksi air selama 25 menit.

Masih pada tahun yang sama, setidaknya delapan pulau lain di Indonesia juga turut dipasarkan melalui situs tersebut. Pulau-pulau itu antara lain Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu. Semua pulau tersebut dipajang lengkap dengan foto, namun harga jualnya tidak dicantumkan secara jelas dan hanya tertulis "harga sesuai permintaan".

Di tahun 2025 ini, kejadian serupa kembali terulang. Selain pulau di Anambas, situs Private Islands Online juga mencantumkan beberapa pulau lain yang ditawarkan kepada calon pembeli.

Alex menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditindak tegas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak