15 Tahun Penjara Menanti, Pengedar Uang Palsu di Sleman Tertangkap, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Aksi mereka terbongkar setelah tertangkap usai beraksi di sebuah konter ponsel di kawasan Tempel, Sleman.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:00 WIB
15 Tahun Penjara Menanti, Pengedar Uang Palsu di Sleman Tertangkap, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Rilis kasus peredaran uang palsu di Polsek Tempel, Rabu (16/7/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Modus baru peredaran uang palsu terungkap di wilayah Tempel, Sleman. Tiga orang asal Magelang, Jawa Tengah ditangkap atas aksi tersebut.

Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi menuturkan modus para pelaku yakni mengedarkan uang palsu itu dengan melakukan transaksi top up aplikasi digital.

Aksi mereka terbongkar setelah tertangkap usai beraksi di sebuah konter ponsel di kawasan Tempel, Sleman.

"Saat itu pelaku datang dua orang, memakai masker. Salah satunya turun dan langsung melakukan top up Dana, membayar Rp200 ribu secara tunai, lalu buru-buru pergi ke arah Magelang," kata Gunawan saat rilis kasus di Polsek Tempel, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga:SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya

Korban yang merupakan pemilik konter baru menyadari bahwa uang yang diterima adalah palsu setelah para pelaku pergi.

Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Tempel.

Sekitar lima hari setelah kejadian, ketiga orang pelaku ditangkap di Magelang.

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap yakn S (31), petani asal Srumbung, serta RS (22) dan MY (23), keduanya warga Tempuran, Magelang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit motor, satu buah HP, dua jaket, dua bukti transaksi, serta satu joran pancing yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Baca Juga:Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup

Uang Palsu Bukan Produksi Sendiri

Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Agus Suparno menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan sudah dipastikan merupakan uang palsu.

Dia menyebut para pelaku tidak memproduksi sendiri uang palsu tersebut.

"Pengakuan para tersangka uang tersebut dia dapat dari seorang yang berdomisili di Magelang. Jadi dia mendapat dari orang, dia tidak melakukan percetakan sendiri," tandas Agus.

Disampaikan Agus, dari pengakuan para pelaku uang palsu yang diterima senilai Rp3 juta dari pemasok.

Mereka sepakat memberikan 15 persen dari hasil yang diedarkan sebagai kompensasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak