"Tapi belum sempat dibagi karena sudah kita tangkap," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang palsu yang beredar itu sekitar Rp3 juta.
Modus para pelaku adalah membeli layanan top up aplikasi Dana di beberapa wilayah, seperti Tempel, Ngaglik, Godean, Beran, hingga Dekso, Kulon Progo. Nominal pembelian antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
"Pengakuan mereka, baru pertama kali melakukan. Dan dari total Rp3 juta, baru Rp200 ribu yang sempat digunakan di wilayah kita," ucapnya.
Baca Juga:SD Negeri Sepi Peminat: Disdik Sleman Ungkap Penyebab dan Solusi Atasinya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih mendalami identitas dan keberadaan pemasok utama uang palsu tersebut.