SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengamankan dua pria yang diduga memungut tarif parkir liar hingga Rp50 ribu dari wisatawan di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, kawasan Malioboro, Kota Jogja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Senin (4/8/2025), menyebutkan bahwa kedua pelaku berinisial TI, warga Ambarketawang, Gamping dan S, warga Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta.
Keduanya ditangkap Unit VI Satreskrim pada Minggu (3/8/2025) setelah menerima laporan dari wisatawan.
Kasus ini bermula dari keluhan seorang wisatawan yang diminta membayar parkir Rp50 ribu oleh juru parkir liar di Jalan Suryatmajan, depan Kantor Kepatihan DIY, pada Senin (28/7/2025) pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana
Keluhan tersebut viral di media sosial, salah satunya di akun Instagram @merapi_uncover.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit VI Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku. Polisi juga memeriksa dua saksi serta menyita barang bukti berupa karcis parkir bertulisan tangan 'PARKIR MALIOBORO Rp50.000'.
"Kami sudah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti. Kedua pelaku akan menjalani sidang tindak pidana ringan [tipiring] di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025," jelas Probo.
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @wisatamalioboro yang memperlihatkan foto sobekan karcis parkir dengan tarif Rp50 ribu untuk kendaraan jenis HiAce menjadi viral.
Unggahan tersebut memicu respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta dan pihak kepolisian yang menegaskan bahwa tarif tersebut tidak resmi.
Baca Juga:SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib