Update Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Tinggi

Enam tersangka tersebut di antaranya, IF, BR, Tk, VW dan Ty.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Update Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Tinggi
Enam orang tersangka dihadirkan saat rilis kasus mafia tanah Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Polda DIY telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.

Enam di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka tak ditahan akibat masalah kesehatan.

Disangkakan Pasal Berlapis

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pasal berlapis yang diterapkan mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

Baca Juga:Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet

Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 378 KUHPidana, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Potret Mbah Tupon korban kasus mafia tahan (kaus abu-abu) bertemu Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (Twitter)
Potret Mbah Tupon korban kasus mafia tahan (kaus abu-abu) bertemu Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (Twitter)

Pasal 372 KUHPidana diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Lalu Pasal 263 KUHPidana diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 266 KUHPidana diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudiam masih ditambah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:Incaran Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Kapan Kembali? Ini Kata BPN DIY

Pasal (3) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal (4) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal (5) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk delik penyucian uangnya tentunya setelah kita lakukan tahapan penyidikan mengumpulkan mencari barang bukti dan membuat lebih terang peristiwa pidana ini. Guna menentukan tersangkanya penyidik berpendapat ada dugaan tindak pidana penyucian uang," ungkap Idham di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

"Diawali dari kejahatan awalnya yang kita juncto-kan kepada tindak pidana penyucian uang," imbuhnya.

Disampaikan Idham, pihaknya menilai ada aliran dana dari masing-masing tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak