SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali buka suara terkait salah satu dosennya yang terlibat kasus hukum.
Kali ini ada Dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM berinisial YHF yang tersandung kasus.
Adapun YHF (56) kini telah ditetapkan tersangka oleh BPOM RI atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.
Jubir UGM, I Made Andi Arsana menegaskan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga:Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," kata Made Andi saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Disampaikan Made Andi, UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yangberlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, terkait status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," tandasnya.
Bongkar Kasus Stem Cell Ilegal
Baca Juga:Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Sekretom merupakan salah satu produk biologi yang juga turunan dari sel punca atau stem cell.
Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Sarana peredaran ilegal tersebut berkedok praktik dokter hewan yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Ketua BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, praktik pengobatan itu menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan.
"Sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia," ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan.
Dari hasil pengecekan dan pendalaman PPNS BPOM, diketahui sarana hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan.
Pemilik sarana berinisial YHF (56) yang berprofesi sebagai dokter hewan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia.
Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml.
Cairan berwarna merah muda dan orens ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien.
Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.
Di TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.