"Jam 06.30 sampai jam 07.06 kami nyatakan meninggal. Pasien yang meninggal itu [Rheza] datang dalam kondisi sangat buruk tapi masih ada tanda kehidupan. Ya kita lakukan pijat jantung," ujarnya.
Sempat Lakukan Upaya Medis
Menurut Banu, tim medis langsung melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sekitar 30 menit dibantu oksigenasi.
Namun upaya itu gagal menyelamatkan nyawa Rheza.
Baca Juga:Korban Luka Demo Capai 29 Orang di RSUP Sardjito, Satu Meninggal setelah Gagal Resusitasi Jantung
"Jadi kalau keterangannya di dalam perjalanan itu pula teman-teman medis dari Polda itu juga melakukan RJP itu. Di sini langsung kita lanjutkan dengan tambahan alat ya. Oksigen, oksigenasi dan lain sebagainya kita lakukan," ungkapnya.
Dengan demikian hasil yang dapat dibuka ke publik hanya sebatas diagnosa medis.
"Prinsipnya begini, pasien ini tidak kita lakukan visum ad repertum. Itu namanya nanti munculnya adalah surat keterangan medis hasil pemeriksaan atau resum medis hasil pemeriksaan ini," ujar dia.