SuaraJogja.id - Sejumlah gedung di lingkungan Polda DIY terimbas aksi yang berujung ricuh pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/8/2025) lalu.
Total kerugian aset Barang Milik Negara (BMN) Polda DIY berupa bangunan dan peralatan ditaksir mencapai Rp28 Miliar.
Tak hanya kerugian materil berupa gedung dan peralatan, pelayanan kepada masyarakat pun sempat terganggu dan berhenti untuk beberapa hari.
"Sejumlah gedung di lingkungan Polda DIY yang merupakan fasilitas pelayanan publik mengalami kerusakan dengan total kerugian aset Barang Milik Negara (BMN) Polda DIY berupa bangunan dan peralatan sekitar Rp28 Miliar," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025)
Baca Juga:8-14 September: DIY Dalam Pengawasan Ketat, Apa Tujuan Operasi Aman Nusa I Progo-2025?
Kendati demikian, Ihsan menuturkan kondisi saat ini sudah berangsur normal. Seluruh bentuk kegiatan pelayanan masyarakat telah beroperasional kembali.
Tak hanya itu, dalam waktu singkat, Polda DIY bergerak cepat melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang terdampak.
Hal ini dinilai penting untuk tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk segera bangkit kembali dengan melakukan perbaikan fasilitas kantor.
Terutama yang bersinggungan dengan pelayanan publik seperti ruang SPKT dan SKCK serta ruang-ruang pelayanan lainnya.
Baca Juga:RSUP Sardjito Pulangkan Korban Ricuh Polda DIY, Termasuk Polisi, Ini Kondisi Terakhir Mereka
"Kerusakan yang terjadi memang sempat mengganggu operasional pelayanan kapada masyarakat, tetapi hal tersebut semakin membuat kami bersemangat untuk segera bangkit lebih kuat dan lebih solid," ucapnya.
"Justru ini menjadi momentum bagi Polda DIY untuk bangkit lebih cepat, memperbaiki diri, dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik," tambahnya.
Dengan percepatan perbaikan tersebut, Polda DIY berharap seluruh layanan kepolisian dapat segera berjalan normal kembali.
Tentunya dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Diketahui sementara ini, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda DIY sudah kembali beroperasi.
Masyarakat kini dapat mengakses pelayanan tersebut di ruang Dalpers Corner Polda DIY.
Adapun sebelumnya gedung SPKT dan SKCK di Polda DIY sempat menjadi sasaran pembakaran oleh massa dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Sabtu (30/8/2025) lalu.