Penting untuk PPPK: Loket SKCK Polres/Polsek DIY Buka Sabtu Ini! Jangan Sampai Ketinggalan

Polda DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 September 2025 | 14:29 WIB
Penting untuk PPPK: Loket SKCK Polres/Polsek DIY Buka Sabtu Ini! Jangan Sampai Ketinggalan
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda DIY sudah kembali beroperasi. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • SPKT di Polda DIY kembali dibuka setelah rusak akibat kericuhan yang terjadi di lokasi setempat
  • Selain itu sejumlah SPKT di polsek dan polres juga masih menerima permintaan penerbitan SKCK
  • Operasi Aman Nusa I Progo tahun ini juga diperpanjang

SuaraJogja.id - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda DIY sudah kembali beroperasi.

Masyarakat kini dapat mengakses pelayanan tersebut di ruang Dalpers Corner Polda DIY.

Adapun sebelumnya gedung SPKT dan SKCK di Polda DIY sempat menjadi sasaran pembakaran oleh massa dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menuturkan bahwa pembukaan kembali pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polda DIY dalam memberikan kemudahan, kepastian, serta kenyamanan kepada masyarakat.

Baca Juga:8-14 September: DIY Dalam Pengawasan Ketat, Apa Tujuan Operasi Aman Nusa I Progo-2025?

"Kami menghadirkan pelayanan SPKT dan SKCK di Dalpers Corner agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara cepat, transparan, dan humanis," kata Ihsan dikutip, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Ihsan menambahkan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dengan kembali dibukanya layanan SPKT dan SKCK ini, kami berharap dapat melayani masyarakat dengan baik. Polda DIY akan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Selain itu, guna mendukung kelancaran pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada proses penetapan PPPK paruh waktu, loket pelayanan SKCK di Polres dan Polsek jajaran juga tetap buka pada hari Sabtu, 13 dan 20 September 2025 mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Adapun batas akhir penerimaan berkas permohonan adalah hingga pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:Detik-detik Percobaan Pembakaran Pos Polisi Pingit di Jogja, Terduga Pelaku Pakai Motor Sendirian

Operasi Aman Nusa I Progo 2025 Diperpanjang

Dalam kesempatan ini Polda DIY pun resmi memperpanjang pelaksanaan Operasi Aman Nusa I Progo-2025 selama tujuh hari ke depan.

Perpanjangan itu terhitung mulai 15 sampai dengan 22 September 2025.

Hal ini dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan operasi tahap pertama yang berlangsung pada 8–14 September 2025.

Termasuk dengan mempertimbangkan dinamika kamtibmas di wilayah hukum Polda DIY.

Ihsan bilang bahwa perpanjangan ini menjadi langkah untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga secara optimal.

"Operasi Aman Nusa I Progo-2025 diperpanjang selama satu minggu. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan memastikan seluruh masyarakat tetap merasa aman dalam beraktivitas," ujar Ihsan.

Ia menambahkan, pola operasi tetap menitikberatkan pada pendekatan persuasif, preventif, dan dialogis dengan mengedepankan penyelesaian secara damai.

"Seluruh personel kami arahkan untuk terus melaksanakan patroli dialogis, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta memberikan rasa aman di setiap lini. Prinsip humanis tetap kami pegang sebagai dasar dalam setiap tindakan di lapangan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak