BEM Amikom Yogyakarta Desak Usut Tuntas Kematian Rheza, Kampus Nyalakan Seribu Lilin

Ketua BEM Amikom, Alvito Afriansyah, menegaskan kematian Rheza bukan sekadar kehilangan seorang mahasiswa.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 September 2025 | 21:30 WIB
BEM Amikom Yogyakarta Desak Usut Tuntas Kematian Rheza, Kampus Nyalakan Seribu Lilin
Doa bersama dan penyalaan seribu lilin untuk Rheza Sendy Pratama di Kampus Amikom Yogyakarta, Kamis (4/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Amikom Yogyakarta mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang menyebabkan kematian Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Ilmu Komunikasi Amikom.

Mereka menuntut Polda DIY mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan meminta pemerintah bertanggung jawab penuh.

Ketua BEM Amikom, Alvito Afriansyah, menegaskan kematian Rheza bukan sekadar kehilangan seorang mahasiswa.

Lebih dari itu, kematian Rheza juga menjadi luka mendalam bagi gerakan mahasiswa.

Baca Juga:Misteri Kematian Mahasiswa Amikom: Keluarga Dipaksa Tolak Autopsi? Ini Kata Kapolda DIY

"Rheza bukan hanya seorang anak bangsa, melainkan pejuang yang berdiri di barisan rakyat, hingga nyawanya terenggut di ruang yang seharusnya dijaga oleh aparat negara," kata Alvito, saat membacakan pernyataan sikap di Universitas Amikom Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).

"Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat penindas yang menebar ketakutan," tegasnya.

Dalam sikapnya, BEM Amikom Yogyakarta mendesak pengusutan terbuka atas wafatnya Rheza serta segala bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan aparat.

"Menuntut Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta agar segera mengusut tuntas penyebab wafatnya almarhum Rheza Sendy Pratama serta segala bentuk kekerasan aparat di lapangan. Proses pengusutan harus transparan, akuntabel, dan terbuka untuk publik," tandasnya.

Pihaknya turut mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi.

Baca Juga:Investigasi Kematian Mahasiswa Amikom Usai Demo: Polda DIY Periksa 10 Saksi, Apa Temuannya?

Sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional kepada rakyat indonesia. Sebagaimana hak-hak tersebut dijamin pada Undang-Undang Dasar 1945.

Alvito menjelaskan pihaknya telah membuka komunikasi berbagai pihak terkait, termasuk keluarga almarhum hingga RT.

Koordinasi juga dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendukung upaya pencarian fakta.

"Kami sudah terus berkoordinasi gitu ya dan juga sudah membuka komunikasi dengan pihak LBH untuk membantu kami dalam menuntut keadilan dan juga mencari fakta-fakta yang sebetulnya kami ingin ketahui dari insiden yang terjadi atas almarhum," ungkapnya.

Nyalakan Seribu Lilin

Sementara itu, pihak kampus Amikom juga menunjukkan empati mendalam atas kepergian Rheza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?