WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar

Ia memaparkan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 September 2025 | 21:43 WIB
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
Dua WNA Yordania ditetapkan tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Dua WNA Yordania ditangkap oleh aparat berwenang di Jogja
  • Para tersangka ini diduga memanipulasi izin tinggal di Indonesia
  • Mengaku memiliki usaha dengan berinvestasi di wilayah Jakarta, namun penelusuran polisi hal itu hanya akal-akalan saja

SuaraJogja.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Yordania berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hukum keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, kedua WNA itu kedapatan tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal serta menggunakan izin investasi fiktif.

"Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).

"Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian," imbuhnya.

Baca Juga:Kota Jogja Kewalahan Sampah,Semua OPD di Wajib Urus Sampah hingga ke Kelurahan

Disampaikan Sefta, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh kedua WNA tersebut.

Ia memaparkan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan kedua WNA Yordania itu di wilayah Yogyakarta.

"Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa MY dan AY telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi," ucapnya.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71, yang mewajibkan orang asing untuk melapor apabila terjadi perubahan tempat tinggal.

Baca Juga:Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota

Akibat kelalaian tersebut, keduanya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Keimigrasian.

Lebih lanjut, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa MY dan AY memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi yang tertera masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar.

Namun setelah dilakukan penelusuran, alamat kantor usaha yang dicantumkan ternyata berlokasi di Jakarta Selatan.

Sehingga dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa alamat usaha tersebut tidak nyata alias fiktif, serta tidak terdapat aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.

"Terhadap orang asing tersebut tidak dilakukan penahanan. Namun, dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal diamankan sementara sebagai barang bukti di Kantor Imigrasi Yogyakarta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan bahwa tindakan kedua WNA Yordania itu tak hanya berupa pelanggaran administratif melainkan ada unsur pidana di dalamnya.

"Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Tedy.

Meskipun demikian, Tedy menambahkan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas.

Termasuk terbuka bagi investor asing yang serius dan taat hukum.

"Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Tapi kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka, MY dan AY, sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini