Pajak Jadi Kunci Pembangunan Jogja: Pemkot Apresiasi untuk 48 Wajib Pajak yang Taat

Penghargaan tersebut diberikan kepada pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari jasa kesenian dan hiburan.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 September 2025 | 14:49 WIB
Pajak Jadi Kunci Pembangunan Jogja: Pemkot Apresiasi untuk 48 Wajib Pajak yang Taat
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo memberikan piagam penghargaan bagi Wajib Pajak di Hotel Kimaya, Selasa (23/9/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Pemkot Jogja memberikan penghargaan terhadap 48 wajib pajak perusahaan di Kota Gudeg
  • Pembayaran pajak ini mendorong pemerintah untuk terus membangun daerahnya
  • Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jogja tinggi

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta memberikan piagam penghargaan kepada 48 Wajib Pajak di Hotel Kimaya, Selasa (23/9/2025).

Ke-48 perusahaan tersebut terdiri dari berbagai instansi swasta yang bergerak di berbagai sektor.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengungkapkan pembangunan sebuah kota tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pembiayaan yang kuat.

Sementara kebutuhan masyarakat akan infrastruktur, layanan dasar, dan ruang publik yang berkualitas terus meningkat.

Baca Juga:DIY Lega, Pemangkasan Dana Keistimewaan Dibatalkan, Target Pembangunan Kembali Realistis

"Kita semua menyadari, meningkatnya industri pariwisata dan berkembangnya dunia usaha di Yogyakarta memberi dampak positif bagi penerimaan pajak daerah. Kontribusi dari sektor perhotelan, restoran, kesenian dan hiburan, makanan dan minuman, hingga jasa parkir, menambah energi baru bagi perekonomian Kota Jogja," katanya, Selasa.

Karenanya Pemerintah Daerah harus mampu mengelola sumber-sumber pendapatan secara optimal dan berkelanjutan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak memegang peran yang sangat vital.

Pajak bukan hanya angka dalam neraca keuangan, melainkan sumber daya utama yang menopang pembangunan kota, mulai dari perbaikan jalan, pemeliharaan taman, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.

Sebagai informasi, kinerja pajak daerah Kota Yogyakarta menunjukan capaian yang membanggakan.

Baca Juga:Bandara Adisutjipto Kembali Menggeliat, Kini Bisa Terbang ke Surabaya hingga Terkoneksi ke Bali

Pada 2024 lalu, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kota Yogyakarta mencapai Rp575.887.653.496 atau 108,25 persen.

Sedangkan realisasi Pendapatan Denda Pajak Daerah mencapai Rp1.773.333.061 atau 253,49 persen.

Sementara itu, hingga September 2025, realisasi Pendapatan Pajak Daerah mencapai Rp507.777.791.718 atau 77,29 persen.

Realisasi Pendapatan Denda Pajak Daerah sebesar Rp1.287.335.392.

Angka-angka tersebut menjadi bukti nyata kepatuhan Wajib Pajak menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan kota.

Apalagi penerimaan pajak daerah hanya dapat optimal jika ada sinergi antar pemerintah dan wajib pajak serta kepatuhan dan kesadaran dari wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak