- Massa GNP menggeruduk kantor DPRD DIY
- Reforma agraria yang dijalankan pemerintah pasca-Soeharto hingga era Jokowi dinilai jauh dari semangat UUPA
- Sultan Ground dan Pakualaman Ground dituding berlawanan dengan semangat UUPA
SuaraJogja.id - Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) menggelar aksi unjukrasa di Yogyakarta dalam rangka Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2025).
Massa yang awalnya berkumpul di eks TKP ABA longmarch menuju DPRD DIY.
Di depan gedung wakil rakyat tersebut, sejumlah orang menyampaikan orasinya terkait berbagai isu konflik agraria dan ketahanan pangan.
Sejumlah aparat menjaga aksi massa tersebut.
Baca Juga:Sukses di Pakualaman, Bisakah MAS JOS Jadi Solusi Sampah Kota Yogyakarta?
Usai berorasi, massa kembali melanjutkan longmarch menuju Titik Nol Km.
Massa kembali menyampaikan orasi sembari membentangkan spanduk. Meski sempat membuat kemacetan, unjuk rasa kali ini berlangsung kondusif.
Humas GNP, Vara menyatakan momentum ini harus menjadi pengingat bagi negara agar tidak mengabaikan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Sebab, pasca naiknya pemerintahan Prabowo–Gibran, pemerintah justru memasukkan UUPA ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 61.
"Ini sangat berbahaya bagi masyarakat dalam mempertahankan tanahnya. UUPA adalah benteng terakhir rakyat Indonesia menghadapi perampasan lahan yang kian masif," tandasnya.
Baca Juga:Titah Raja Turun: 400 Makam di Tanah Sultan Ground Dibongkar Demi Tol Jogja-Solo
Menurut Vara, UUPA yang lahir pada 24 September 1960 di era Presiden Soekarno tidak sekadar regulasi, melainkan fondasi reforma agraria.
Salah satu poin utamanya adalah redistribusi lahan yang saat itu dikuasai para tuan tanah besar untuk didistribusikan kepada petani demi mendukung industrialisasi nasional.
UUPA juga mengatur batas minimal dan maksimal penguasaan lahan, yakni 5–15 hektare di daerah padat penduduk, dan 5–20 hektare di daerah tidak padat.
Namun, program reforma agraria yang dijalankan pemerintah pasca-Soeharto hingga era Jokowi dinilai jauh dari semangat UUPA.
"Yang disebut reforma agraria hanya sebatas sertifikasi tanah. Sertifikat dibagi-bagi, tapi tuan tanah tetap berkuasa," katanya.
Di Yogyakarta, lanjutnya masalah agraria juga dinilai kian rumit dengan hadirnya Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012.
Regulasi ini disebut justru menguatkan klaim Keraton Yogyakarta dan Pakualaman atas tanah melalui Sultan Ground dan Pakualaman Ground yang disebut berlawanan dengan semangat UUPA.
"Konflik lahan Bandara Kulon Progo, Pantai Sanglen, hingga kasus PKL memperlihatkan rakyat tak punya hak penuh atas tanah. Mereka berpotensi tersingkirkan," tandasnya.
Karena itu, GNP Yogyakarta mendesak agar Sultan Ground, Pakualaman Ground, serta UU Keistimewaan Yogyakarta dihapus. Hal itu penting demi mengembalikan hak masyarakat atas tanah.
Vara menambahkan, perjuangan agraria bukan hanya menyangkut petani, tapi juga mahasiswa, pedagang kaki lima Malioboro, komunitas Kali Code, dan masyarakat kecil lain yang merasakan dampak ketidakadilan agraria.
"Sampai saat ini, satu-satunya alat masyarakat untuk bertahan hanyalah UUPA. Maka ketika UUPA justru masuk Prolegnas, itu jelas berbahaya bagi rakyat," ungkapnya.
Secara terpisah Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY menghormati aksi tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Menurutnya, menyuarakan aspirasi adalah hak warga negara yang tidak bisa dihalangi.
"Kita lihatlah, masyarakat boleh berpendapat. Tapi ya kita sikapi dengan bijak saja, begitu," ungkapnya.
Made menyebut, tuntutan yang dibawa massa aksi terkait dengan persoalan lama yang memang masih dirasakan para petani, utamanya mengenai konflik agraria dan keberlanjutan pangan.
Pemda DIY akan merespons aspirasi masyarakat sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, harus menimbang setiap aspirasi dari berbagai sisi, baik aspek legalitas, kepentingan umum, maupun kemanfaatan jangka panjang
"Tuntutan mereka tetap terkait perampasan tanah, terus kemudian kedaulatan pangan. Kalau bicara keinginan masyarakat itu banyak sekali. Tapi kita, Pemda, melihat dari sisi aturan, legalitas, dan juga kemanfaatan. Itu saja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi