"Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'

Sidang perdana kasus penganiayaan driver ShopeeFood di Sleman digelar. Ojol kawal sidang kasus serupa & begal. Jaksa bacakan dakwaan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 September 2025 | 14:59 WIB
"Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'
Sejumlah ojol yang hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang melibatkan Takbirdha 'mas-mas pelayaran' dan driver Shopeefood, Kamis (25/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sidang penganiayaan driver Shopeefood yang dihajar oleh 'mas-mas pelayaran' dimulai
  • Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU kepada terdakwa Takbirdha
  • Kasus penganiayaan ini menjadi potret besar kasus emosi kecil yang justru tersulut panas karena ego

"Dari kasus ini kita berharap agar masyarakat pengguna ojol dan teman-teman ojol bisa menyikapi hal-hal yang tersebar di medsos dengan bijak," ujarnya.

Persidangan dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Namun hingga pukul 11.11 WIB sidang tak kunjung dimulai.

Bertindak dalam perkara ini sebagai Jaksa Penuntut Umum Rina Wisata.

Baca Juga:Warga Sleman Cemas, Masjid & Pesantren di Tanah Wakaf Terancam Tol, Bagaimana Solusinya?

Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak