Geledah Rumah Mantan Kepala Diskominfo Sleman, Kejati Sita Innova dan Koleksi Jam Tangan Mewah

Kejati DIY geledah rumah eks Kadiskominfo Sleman, Eka Surya Prihantoro (ESP), terkait korupsi bandwidth internet.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 26 September 2025 | 16:18 WIB
Geledah Rumah Mantan Kepala Diskominfo Sleman, Kejati Sita Innova dan Koleksi Jam Tangan Mewah
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan memperlihatkan mobil dan jam tangan yang disita dari rumah ESP di Yogyakarta, Jumat (26/9/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Kejati DIY menyita barang bukti yang diduga terlibat dalam aksi perkara hukum yang menyeret Eka Surya Prihantoro
  • Kasus korupsi internet tersebut mencapai Rp3 miliar
  • Satu buah mobil yang berada di Semarang, Jawa Tengah menjadi incaran Kejati DIY

SuaraJogja.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, pada Jumat (26/9/2025).

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023–2025.

Dalam penggeledahan tersebut, satu unit Toyota Innova warna hitam disita. Selain itu enam buah jam tangan mewah berbagai merek juga ikut diamankan.

Baca Juga:Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus

"Penyidik melakukan penyisiran di garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang berharga terkait perkara korupsi ini," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Jumat Siang.

Proses penggeledahan tersebut, menurut Herwatan dilakukan tim penyidik melalui koordinasi dengan ketua RT setempat serta pihak kelurahan, termasuk lurah dan jagabaya.

Saat tiba di lokasi, tim bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan.

Penyidik juga memperoleh informasi adanya kendaraan lain yang diduga terkait kasus ini.

Kendaraan tersebut saat ini berada di Semarang.

Baca Juga:Profil Eka Surya Prihantoro yang Berakhir Tragis, Jabat Pj Sekda Sleman hingga Tersangka Korupsi

"Satu mobil di Semarang informasinya merupakan mobil rental. Tim masih menelusuri keberadaan mobil tersebut," jelasnya.

Herwatan menyebut, barang-barang yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Namun pihaknya belum mengetahui kisaran harga barang yang saat ini jadi barang bukti tersebut.

"Nilai taksiran barang masih menunggu penilaian resmi dari tim appraisal," jelasnya.

Mantan Kadis Kominfo Sleman, ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (25/9/2025). [Kontri/Putu]
Mantan Kadis Kominfo Sleman, ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (25/9/2025). [Kontri/Putu]

Rugikan Negara Rp3 M

Dari penyidikan sementara, perbuatan ESP diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak