Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus

Bupati Sleman mengaku ESP (tersangka korupsi Diskominfo) pernah konsultasi soal pemanggilan Kejati DIY.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 September 2025 | 16:04 WIB
Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus
Mantan Kadis Kominfo Sleman, ESP saat dibawa Kejati DIY dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Internet, Kamis (25/9/2025). [Kontri/Putu]
Baca 10 detik
  • Bupati Harda Kiswaya membantah adanya rotasi jabatan ESP tak berkaitan dengan kasus penetapan tersangka
  • Kasus korupsi tersebut sempat dikonsultasikan Eka Surya Prihantoro ke Bupati Sleman
  • Harda Kiswaya selalu mengingatkan ASN untuk cerdas dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan pelanggaran

SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengungkapkan bahwa dirinya sempat beberapa kali ditemui oleh ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman (Diskominfo) yang kini berstatus tersangka, untuk berkonsultasi terkait pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Adapun ESP telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.

"Pernah [ngobrol sama ESP soal kasus ini]. Dia ke ruangan saya mungkin tiga kali. Setelah itu enggak pernah," kata Harda, dikutip, Jumat (26/9/2025).

Menurut Harda, pertemuan itu berlangsung dengan maksud konsultasi.

Baca Juga:Skandal Korupsi di Sleman, Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati: "Tidak Mengganggu Kinerja"

ESP, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman medio 2024 lalu itu menyampaikan bahwa dirinya diundang pihak kejaksaan untuk pemeriksaan.

"Ya dia menyampaikan diundang kejaksanaan itu. 'Ya kalau diundang kejaksanaan itu sampean opo anane wae terbuka,' biar Kejati tidak salah dalam menindaklanjuti bagian dari proses pemeriksaan itu. Sehingga kalau diundang aparat hukum saya mesti [bilang] opo anae wae [apa adanya saja]," ungkapnya menirukan pembicaraan saat itu.

Bupati menegaskan bahwa dirinya selalu mengingatkan para ASN agar bersikap kooperatif saat dipanggil aparat penegak hukum.

Lebih jauh, Harda juga menegaskan bahwa setiap ASN tidak perlu berbelit-belit saat diperiksa aparat hukum.

"Kita selaku petugas negara itu harus mensupport dari apa yang dilakukan oleh negara kita ini," tegasnya.

Baca Juga:Buntut Korupsi di Sleman: Bupati Harda Kiswaya Singgung Godaan dan Pentingnya Ingat Akhirat

"Misalnya penyelidikan, karena kita ini selaku ASN juga ya tak kon opo anane [saya suruh apa adanya]. Tidak usah berbelit-belit karena nanti mereka akan merepotkan pada saat itu bergulir," tambahnya.

Harda menambahkan, ketiga kali pertemuan dengan ESP seluruhnya berkaitan dengan konsultasi mengenai pemanggilan kejaksaan.

"Iya [soal kasus itu semua] 'aku diceluk [dipanggil] kejaksaan pak', yang jenengan ketahui, yang jenengan lakukan, sampaikan saja," kata dia kembali menirukan percakapan.

Terkait soal rotasi jabatan yang pernah dialami ESP tepatnya saat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo sebelum akhirnya dipindahkan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, Harda memastikan tak ada kaitan dengan kasus itu.

"Nah pertimbangan pindah-memindah itu kan kemampuan. Ini yang menjadi pertimbangan saya dan Baperjakat [badan pertimbangan dan kepangkatan] untuk memindahkan seseorang menampatkan untuk jabatan tertentu," terangnya.

Ia memastikan bahwa rotasi itu bukan karena kasus hukum yang belakangan menjerat ESP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak