- UMKM DIY harus naik kelas
- Perda terkait UMKM di DIY perlu dievaluasi
- Kolaborasi antar sektor akan diperkuat agar UMKM berkembang di Jogja
SuaraJogja.id - Panitia Khusus (Pansus) BA 29 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai kebijakan perlindungan dan pemberdayaan UMKM perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Pansus BA 29, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil sudah berjalan delapan tahun dan membutuhkan evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, munculnya regulasi baru seperti PP No. 7 Tahun 2021 serta program Koperasi Desa Merah Putih menuntut adanya penyesuaian agar perda tersebut tidak ketinggalan zaman.
"Perda No. 9 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini karena banyak aturan baru yang lahir. Oleh karena itu, perda ini perlu direview secara komprehensif," tegas Arif dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (28/9/2025).
Baca Juga:Evaluasi Total, Sertifikasi Higienitas SPPG di DIY Bobrok, Ini Kata Sekda
Ia menambahkan, pemberdayaan UMKM di DIY harus lebih berdampak nyata.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pelaku usaha kecil benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan yang diterapkan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, juga menekankan pentingnya hasil konkret dari setiap program perlindungan UMKM.
"Saya berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti pada program, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi para pelaku usaha," ujarnya.
Imam menilai revisi perda tidak sekadar menyesuaikan regulasi baru, melainkan juga memastikan perlindungan menyentuh semua skala usaha, mulai dari koperasi hingga UMKM kecil.
Baca Juga:Geledah Rumah Mantan Kepala Diskominfo Sleman, Kejati Sita Innova dan Koleksi Jam Tangan Mewah
Dengan demikian, tidak ada pelaku usaha yang terpinggirkan dalam pembangunan ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, menjelaskan bahwa implementasi perda sejauh ini dilakukan melalui Program Sibakul.
Program tersebut meliputi enam aspek penting, yaitu penguatan SDM, kelembagaan, produksi, keuangan, pemasaran, serta digitalisasi.
Berbagai langkah penguatan UMKM di DIY ini diperkuat melalui pelatihan, pendampingan, fasilitasi permodalan, hingga penyediaan sarana prasarana dan akses teknologi.