Modus Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Perbup jadi Celah Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, jadi tersangka korupsi dana hibah pariwisata 2020. Modusnya, menerbitkan Perbup yang memperluas penerima hibah, diduga bertentangan dengan aturan pusat.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 September 2025 | 14:55 WIB
Modus Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Perbup jadi Celah Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, ditemui, Selasa (30/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Modus korupsi yang dilakukan SP atau Sri Purnomo adalah membuat aturan baru
  • Kejari Sleman menemukan hal itu menjadi celah untuk bertindak korupsi
  • Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah

SuaraJogja.id - Eks Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengungkap modus yang digunakan SP dalam kasus itu.

SP disebut memanfaatkan kewenangannya dengan cara menerbitkan aturan baru yang membuka celah penyimpangan.

Dipaparkan Bambang, SP menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.

Baca Juga:Profil Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Dulu Dibanggakan, Kini Tersandung Skandal Korupsi

Aturan itu diteken pada 27 November 2020, hanya beberapa bulan setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan keputusan resmi mengenai pedoman hibah.

"Ada pun modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025).

Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah.

Bukan hanya desa wisata dan desa rintisan wisata yang diatur pemerintah pusat, melainkan juga kelompok masyarakat pariwisata lain.

Penyidik menilai langkah itu bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"[Aturan itu] mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," tandasnya.

Melalui aturan baru tersebut, SP memiliki ruang untuk menetapkan penerima hibah secara sepihak.

Sebelumnya diketahui sosok Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015, Sri Purnomo pada Rabu (11/12/2024) pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut.

Kemudian disusul sang putra Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Ada pula Bupati Sleman saat ini Harda Kiswaya yang telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/4/2025) lalu.

Harda diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah.

Meski baru berstatus tersangka, SP dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SP yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancamannya minimal 4 tahun ya," imbuhnya.

Adapun saat ini SP belum dilakukan penahanan oleh Kejari Sleman.

"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini ya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak