- Kejari Sleman menetapkan Sri Purnomo yang merupakan mantan Bupati Sleman sebagai tersangka
- Sri Purnomo sebelumnya merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata
- Saat ini Sri Purnomo belum ditahan, Kejari Sleman baru menaikkan status dari saksi menjadi tersangka
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman SP atau Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
"Pada hari ini Selasa 30 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, ditemui, Selasa (30/9/2025).
Bambang mengungkap bahwa tersangka berinisial SP merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," imbuhnya.
Baca Juga:Geledah Rumah Mantan Kepala Diskominfo Sleman, Kejati Sita Innova dan Koleksi Jam Tangan Mewah
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa SP telah menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran dana hibah.
"Kemudian, mungkin hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan perbuatan SP selaku Bupati, yaitu telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang mana perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui sosok Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015, Sri Purnomo pada Rabu (11/12/2024) pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut.
Kemudian disusul sang putra Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Ada pula Bupati Sleman Harda Kiswaya saat ini yang telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/4/2025) lalu.
Baca Juga:Skandal Korupsi di Sleman, Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati: "Tidak Mengganggu Kinerja"
Harda diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah.
Adapun saat ini SP belum dilakukan penahanan oleh Kejari Sleman.
"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini ya," tandasnya.