- Harda Kiswaya terseret dalam dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata usai Sri Purnomo jadi tersangka
- Eks Sekda Sleman ini sudah menjalani perintah sesuai prosedur
- Kuasa Hukum Sri Purnomo menyebutkan peran eks sekda saat itu justru lebih dominan ketimabang kliennya
SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya angkat bicara usai kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), menyebut bahwa peran Sekretaris Daerah (Sekda) kala itu justru lebih krusial dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Harda yang ketika itu menjabat sebagai Sekda menegaskan dirinya sudah bekerja sesuai prosedur.
Selain itu, Harda menegaskan pihaknya telah memberikan keterangan sepenuhnya saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
"Berkaitan dengan pernyataan kuasa hukum Pak Sri Purnomo, saya selaku Sekda sudah diperiksa sama Kejaksaan. Sehingga apa yang saya kerjakan sudah sesuai dengan informasi yang diminta Kejaksaan, sudah tersampaikan ke Kejaksaan," kata Harda saat ditemui wartawan, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga:Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi
Disampaikan Harda, sejak awal pihaknya berupaya memitigasi agar program hibah pariwisata berjalan baik.
Ia bahkan melibatkan aparat penegak hukum dalam tim teknis untuk memastikan tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Selain menjabat Sekda saat itu, Harda diketahui juga menjabat sebagai Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.
"Bahkan saya sudah berusaha secara dini saya dapat tugas ini, saya mitigasi bagaimana ini nanti bisa berjalan baik. Sehingga pada tim betul-betul saya ingin yang terbaik. Sehingga saya memasukkan dari teman-teman Kejaksaan Negeri Sleman, kemudian Polres Sleman masuk dalam tim ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, segala bentuk dokumen termasuk alokasi hibah maupun pertimbangan penetapan desa wisata sudah menjadi materi penyidikan Kejaksaan.
Baca Juga:Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
Oleh sebab itu ia enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
"Itu sudah ada dokumennya sudah masuk ke Kejaksaan. Itu sudah materi saya nggak akan ikut ngomong itu, nanti ndak malah, nggak pas," tuturnya.
Harda menanggapi santai soal tudingan kuasa hukum SP yang menyebut Sekda kala itu lebih bertanggung jawab.
"Ya monggo saja, artinya beliau berkomentar, saya hormati saja. Tapi apa saja yang sudah saya lakukan, saya sudah diperiksa di Kejaksaan, sudah saya sampaikan," ujarnya.
Mengenai pola koordinasinya dengan Sri Purnomo selaku pimpinan saat menjabat, Harda menyebut berlangsung biasa sebagaimana hubungan antara bawahan dengan atasan.
Ia menegaskan prinsipnya sejak awal adalah memastikan program berjalan sesuai aturan.
"Ya antara bawahan dan pimpinan, biasa saja enggak ada yang istimewa. Karena saya sudah berprinsip ini harus berjalan baik, maka saya mitigasinya dari pembentukan tim itu sebagai awal pertanggungjawaban," ungkapnya.
Ditanya apakah sepakat bila penerbitan Perbup hibah pariwisata disebut non-prosedural, Harda menolak berkomentar lebih jauh.
"Nanti jenengan tanya saja ke Kejaksaan, karena saya enggak bisa ngomong itu, karena sudah menjadi ranah hukum," tegasnya.
Kata Kuasa Hukum Sri Purnomo
Sebelumnya, Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.
Termasuk percaya bahwa Kejari Sleman akan menjalankan penegakan hukum secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini, kata Soepriyadi, beban tanggung jawab tidak sepenuhnya bisa kemudian ditimpakan kepada kliennya dalam hal ini Sri Purnomo selaku Bupati Sleman kala itu.
Ia menyebut bahwa justru peran Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman kala itu lebih krusial dibandingkan kliennya.
"Kami menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan memiliki peran jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut," kata Soepriyadi dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/10/2025).
Tim teknis itu yang kemudian secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati.
"Sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," ucapnya.