Staf BEM UNY Ditangkap Atas Tuduhan Bakar Mako Polda, Tim Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Aparat

Staf BEM UNY Perdana Arie ditangkap Polda DIY atas tuduhan pembakaran fasilitas saat kerusuhan. Tim hukum mengungkap dugaan kekerasan dan prosedur janggal saat penangkapan.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 September 2025 | 15:41 WIB
Staf BEM UNY Ditangkap Atas Tuduhan Bakar Mako Polda, Tim Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Aparat
Ilustrasi pengkapan staf BEM UNY. [Envato Elements]
Baca 10 detik
  • Staf BEM UNY, Perdana Arie, ditangkap Polda DIY terkait dugaan pembakaran saat kerusuhan 29 Agustus.
  • Tim hukum menyoroti adanya dugaan kekerasan dan prosedur yang tidak sesuai saat proses penangkapan.
  • Pihak pengacara juga mengkritik minimnya transparansi aparat, termasuk penunjukan pengacara sepihak.

SuaraJogja.id - Kasus kerusuhan yang terjadi di Markas Komando (Mako) Polda DIY pada akhir Agustus lalu memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang juga staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Perdana Arie Veriasa.

Namun, penangkapan ini diwarnai sorotan tajam dari tim kuasa hukum yang mengungkap adanya dugaan kekerasan dan serangkaian prosedur janggal yang dilakukan oleh aparat.

Pihak kepolisian membenarkan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 24 September 2025. Perdana Arie, yang akrab disapa PA, dijemput di sebuah rumah di kawasan Kalasan, Sleman. Ia disangkakan terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas kepolisian.

Baca Juga:Video Detik-detik Suporter Persibas Banyumas Rusuh dan Rusak Fasilitas Stadion

"Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 agustus 2025," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/9/2025).

Ihsan menjelaskan, pelaku berinisial PA (20) yang beralamat di Klaten Utara, Jawa Tengah. Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat tersangka.

"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," tegasnya.

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tim Hukum Ungkap Prosedur Janggal

Baca Juga:Lagi-lagi Rusuh! Suporter Persibas Banyumas Rusak Fasilitas Stadion, Bench Pemain Cadangan Hancur

Di sisi lain, tim hukum dari BARA ADIL yang mendampingi Perdana Arie menyoroti proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diwarnai kekerasan. Anggota tim hukum, Atqo Darmawan Aji, menyebut kliennya mengalami tindakan yang tidak semestinya dari aparat.

"Kalau untuk kondisi yang bersangkutan [Arie] saat ini mungkin ya biasa-biasa saja tapi memang pada saat proses penangkapannya yang memang yang bersangkutan mengakui adanya tindakan kekerasan," kata Atqo saat memberi keterangan pers secara daring, Selasa (30/9/2025).

Atqo merinci, meski tidak menimbulkan luka serius, tindakan tersebut tetap melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, enggak, tapi ada tindakan yang dia di luar ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yang terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara," ungkapnya.

Selain itu, BARA ADIL juga mengkritik keras minimnya transparansi dari pihak kepolisian. Menurut Atqo, keluarga tidak segera diberi pemberitahuan pasca-penangkapan.

Lebih parahnya lagi, polisi sempat menunjuk penasihat hukum untuk Arie tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

"Tidak ada pemberitahuan kepada keluarga, pemberitahuan telat, setelah penangkapan ada jeda waktu, kemudian setelah itu dari keluarga baru tahu," ucapnya.

"Jadi ada penasehat hukum yang sudah ditunjuk oleh Polda, tapi penunjukan itu juga tidak disampaikan Polda kepada keluarga. Jadi tidak ada komunikasi juga dari Polda ke keluarga. Sehingga keluarga pencabutan kuasa baru dimasukkan kemarin hari Senin," papar Atqo.

Saat ini, tim hukum masih mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dijalani kliennya sebelum mereka resmi mendampingi. Mereka mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk memastikan semua tuduhan dapat diuji secara transparan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak