- Staf BEM UNY, Perdana Arie, ditangkap Polda DIY terkait dugaan pembakaran saat kerusuhan 29 Agustus.
- Tim hukum menyoroti adanya dugaan kekerasan dan prosedur yang tidak sesuai saat proses penangkapan.
- Pihak pengacara juga mengkritik minimnya transparansi aparat, termasuk penunjukan pengacara sepihak.
"Tidak ada pemberitahuan kepada keluarga, pemberitahuan telat, setelah penangkapan ada jeda waktu, kemudian setelah itu dari keluarga baru tahu," ucapnya.
"Jadi ada penasehat hukum yang sudah ditunjuk oleh Polda, tapi penunjukan itu juga tidak disampaikan Polda kepada keluarga. Jadi tidak ada komunikasi juga dari Polda ke keluarga. Sehingga keluarga pencabutan kuasa baru dimasukkan kemarin hari Senin," papar Atqo.
Saat ini, tim hukum masih mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dijalani kliennya sebelum mereka resmi mendampingi. Mereka mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk memastikan semua tuduhan dapat diuji secara transparan.
Baca Juga:Video Detik-detik Suporter Persibas Banyumas Rusuh dan Rusak Fasilitas Stadion