Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Internet, Bupati Sleman Siap Rombak Staf Ahli

Staf Ahli Bupati Sleman, ESP, ditetapkan tersangka korupsi pengadaan internet oleh Kejati DIY. Bupati Harda Kiswaya pastikan ada penggantian, ini modusnya.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Internet, Bupati Sleman Siap Rombak Staf Ahli
Bupati Sleman Harda Kiswaya. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Staf Ahli Bupati Sleman, ESP, jadi tersangka korupsi pengadaan internet oleh Kejati DIY.
  • Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan akan segera mencari pengganti ESP.
  • Modus korupsi adalah menambah penyedia internet fiktif untuk meminta sejumlah uang.

SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya mengambil langkah tegas menyusul penetapan salah satu pejabatnya sebagai tersangka kasus korupsi.

Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, berinisial ESP, yang juga mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), harus berhadapan dengan hukum setelah dijerat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Harda memastikan posisi yang ditinggalkan ESP akan segera diisi pejabat baru untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Menurutnya, penggantian ini adalah sebuah kepastian dan tidak akan menunggu lama.

"Diganti pasti [staf ahli]. Kalau staf ahli kan tidak ada plt," kata Harda saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).

Baca Juga:Drama Pasar Godean: Pemindahan Pedagang ke Lokasi Baru Tergantung Parkir

Meski begitu, proses penggantian masih harus melalui sejumlah tahapan. Harda menjelaskan pihaknya akan menunggu status hukum inkrah atau setidaknya surat resmi dari Kejati DIY sebelum mengambil keputusan final.

Koordinasi intensif dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan segera dilakukan untuk menyeleksi kandidat yang paling tepat.

"Ya nunggu dari hukum tetapnya atau nanti sudah ada surat dari Kejati, ya saya akan bahas dengan Baperjakat," ucapnya.

Di sisi lain, tim hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman juga tengah mendalami status kepegawaian ESP. Opsi pemberhentian sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sedang dipertimbangkan.

Walaupun terjadi kekosongan jabatan, Harda menjamin roda pemerintahan di Sleman tidak akan terganggu.

Baca Juga:Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus

"Tidak [terganggu pemerintahan] karena ini [staf ahli] bagian dari masukan untuk saya," tandasnya.

Modus Korupsi Pengadaan Internet

Sebelumnya, Kejati DIY secara resmi menetapkan ESP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.

"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," ujar Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, pada Kamis (25/9/2025).

Bagus menjelaskan, saat menjabat sebagai Kepala Diskominfo, ESP bertindak sebagai pengguna anggaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, surat-surat, hingga pendapat ahli.

"Kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, ESP kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan).

Adapun modus operandi yang digunakan ESP terbilang cukup rapi. Ia diduga secara sengaja menambah penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) ketiga tanpa melalui kajian kebutuhan yang jelas. Penambahan ISP fiktif ini kemudian dijadikan alat untuk meminta sejumlah uang.

"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup. Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ungkap Bagus.

Berdasarkan perhitungan awal tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak