- Saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta mengkonfirmasi bupati Sleman memiliki wewenang penuh menyusun regulasi hibah pariwisata.
- Perbup Nomor 49 Tahun 2020 diduga menjadi celah proposal titipan bagi kelompok masyarakat penerima dana hibah.
- Mantan Kabag Perekonomian menyebut penyaluran dana hibah diharapkan sukseskan Pilkada Sleman 2020 dimenangkan istri bupati.
"Mohon izin, Yang Mulia Hakim, waktu itu belum diterapkan mekanisme harmonisasi. Sebab, mekanisme tersebut mulai diterapkan sejak ada UU Nomor Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor Nomor 12 Tahun 2011. Setelah ada regulasi itu, produk hukum pemerintah daerah harus melalui harmonisasi hukum dan fasilitasi gubernur," ungkapnya.
Pada akhir sidang, Hendra menjelaskan bahwa penyusunan perbup berasal dari pemrakarsa atau dinas pengampu kegiatan. Dalam konteks hibah pariwisata, yang mendapatkan tugas memfasilitasi kegiatan rapat penyusunan adalah Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman.
“Yang menerbitkan setiap undangan kegiatan rapat pembahasan perbup adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman," jelasnya.
Selesai dirapatkan dan tersusun, draft atau rancangan perbup akan naik ke proses paraf usai dicetak atau print menggunakan kertas hammer. Sesuai ketentuan, draft diparaf administrasi secara berjenjang, mulai dinas, kepala bagian, asisten, sekretaris daerah, tetapi kewenangan ada di kepala daerah.
Baca Juga:Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
“Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan,” pungkas Hendra.