Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman

Hakim cecar Raudi Akmal, anak eks-Bupati Sleman, soal pengaruh jabatannya saat pengajuan dana hibah pariwisata 2020. Hakim curiga ada trading in influence.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Januari 2026 | 07:24 WIB
Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
Raudi Akmal dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Raudi Akmal, anak mantan Bupati Sleman, diperiksa hakim terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
  • Hakim mendalami apakah status Raudi sebagai anak bupati memengaruhi ASN dalam proses pencairan dana hibah tersebut.
  • Raudi mengakui mayoritas masyarakat dan pejabat Sleman mengetahui statusnya sebagai anak Bupati saat mengawal proposal.

SuaraJogja.id - Raudi Akmal dicecar majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Hakim menyoroti jabatan dan status yang melekat pada diri Raudi yakni anggota DPRD Kabupaten Sleman sekaligus sebagai anak Bupati Sleman saat proses pengajuan dan pengawalan proposal hibah pariwisata tahun 2020.

Majelis hakim menilai peran Raudi tidak bisa dilepaskan dari status dan kedudukannya saat itu. 

Awalnya hakim menggali sejauh mana Raudi menyadari bahwa identitasnya sebagai anak Bupati Sleman berpotensi mempengaruhi aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mengambil keputusan terkait pencairan dana hibah pariwisata.

Baca Juga:Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan

Dalam persidangan, hakim mempertanyakan apakah para pejabat dan masyarakat Sleman mengetahui bahwa Raudi adalah anak Bupati Sleman ketika ia aktif menyampaikan dan mengawal proposal hibah.

Hakim menekankan pentingnya jawaban tegas tanpa asumsi, karena hal tersebut berkaitan dengan potensi tekanan psikologis terhadap ASN dalam proses pengambilan keputusan.

"Apakah semua ASN, pejabat Pemda, tahu bahwa Saudara itu anak Bupati?" tanya majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026).

Awalnya Raudi menjawab tidak. Termasuk enggan menjawab lebih jauh soal tahu atau tidaknya saksi Nyoman Rai Savitri terhadap status Raudi sebagai anak Bupati Sleman.

Adapun Nyonya saat itu selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman pada 2020 silam.

Baca Juga:Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana

Hakim kemudian menggali lebih jauh keterlibatan Raudi dalam konteks politik, termasuk saat Raudi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sleman. Pertanyaan diarahkan pada daerah pemilihan serta posisi Raudi dalam tim pemenangan.

Setelah itu, majelis hakim menegaskan kembali soal pengetahuan publik terhadap identitas Raudi sebagai anak bupati, terutama di kalangan penerima hibah pariwisata.

"Apakah masyarakat Kabupaten Sleman, khususnya yang menerima, yang mengajukan proposal tembusan, tahu tidak bahwa yang namanya Raudi Akmal itu adalah seorang anak Bupati?" Tanya majelis hakim lagi.

"Mayoritas mengerti," jawab Raudi.

"Apakah pejabat Sleman, ASN Sleman, tahu bahwa yang namanya Raudi Akmal itu adalah seorang anak Bupati?" Majelis hakim kembali bertanya.

"Mayoritas tahu," imbuh Raudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak