Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman

Hakim cecar Raudi Akmal, anak eks-Bupati Sleman, soal pengaruh jabatannya saat pengajuan dana hibah pariwisata 2020. Hakim curiga ada trading in influence.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Januari 2026 | 07:24 WIB
Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
Raudi Akmal dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Raudi Akmal, anak mantan Bupati Sleman, diperiksa hakim terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
  • Hakim mendalami apakah status Raudi sebagai anak bupati memengaruhi ASN dalam proses pencairan dana hibah tersebut.
  • Raudi mengakui mayoritas masyarakat dan pejabat Sleman mengetahui statusnya sebagai anak Bupati saat mengawal proposal.

Dalam bagian lain persidangan, hakim secara eksplisit menyebut istilah trading in influence dan menjelaskan maknanya sebagai bentuk mempengaruhi pejabat publik. Tujuannya agar mengambil keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.

Hakim menilai intensitas Raudi dalam menyampaikan banyak proposal hibah kepada pejabat terkait berpotensi menciptakan tekanan. Meski beberapa kesempatan memang tidak disampaikan secara langsung.

Disampaikan hakim, kemungkinan ada rasa takut atau kekhawatiran di kalangan ASN jika tidak mengakomodasi permintaan Raudi. Mengingat posisinya sebagai anak bupati dan anggota dewan. 

Menurut hakim, jabatan dan kedudukan tersebut secara melekat dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pejabat di bawahnya.

Baca Juga:Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan

Majelis hakim turut mempertanyakan dasar pengetahuan Raudi terkait regulasi dana hibah pariwisata sebelum ia melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hakim menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pemahaman yang utuh mengenai aturan teknis dan dasar hukum program hibah dari Kementerian Pariwisata.

"Apakah sebelum Saudara mensosialisasikan kepada kelompok sadar wisata, Saudara sudah tahu peraturan Kementerian Pariwisata mengenai dana hibah?" tanya majelis hakim.

"Tidak tahu," ucap Raudi.

"Lah kenapa Saudara (Raudi) berani mensosialisasikan?" tambah majelis hakim.

Baca Juga:Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak