Baca 10 detik
- Mahasiswa UMY, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materi Pasal 106 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.
- Gugatan timbul akibat kecelakaan serius Reihan di jalur Pantura disebabkan puntung rokok menyala dilempar.
- Permohonan uji materi tersebut meminta penafsiran bersyarat norma agar lebih tegas melarang perilaku berbahaya di jalan raya.
Reihan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak semata didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Ia berharap upaya tersebut dapat mendorong peningkatan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara," pungkasnya.
Baca Juga:Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup