7 Fakta Mengerikan di Balik Gas Tertawa yang Sedang Viral di Medsos, Bisa Berujung Maut!

Gas tertawa atau Nitrous Oxide/NO viral, namun bahaya mematikan mengintai. Dapat sebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian. Penjualan bebas dorong penyalahgunaan.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 26 Januari 2026 | 11:02 WIB
7 Fakta Mengerikan di Balik Gas Tertawa yang Sedang Viral di Medsos, Bisa Berujung Maut!
Ilustrasi remaja menghisap "Gas tertawa" (Nitrous Oxide/N₂O) yang tengar ramai dibicarakan di media sosial. [Suara.com/AI]

Menghirup NO tanpa oksigen pendamping dapat menyebabkan hipoksia, yaitu kondisi otak tidak mendapatkan cukup oksigen.

Dampaknya bisa fatal, mulai dari pingsan mendadak, gangguan saraf seperti kesemutan, kelumpuhan, hingga kerusakan saraf jangka panjang dan degenerasi tulang belakang akibat kekurangan Vitamin B12. Meg Caldwell (29) meninggal pada November 2024 karena kecanduan gas ini selama delapan tahun, bahkan sempat kehilangan kemampuan menggunakan kakinya.

5. Kasus Kematian dan Kecelakaan Akibat Hilang Kesadaran

Penyalahgunaan NO telah memakan korban jiwa dan menyebabkan kecelakaan tragis. Selain kematian Meg Caldwell, Trenton Geiger (22) menabrak Marissa Politte hingga meninggal karena kehilangan kesadaran saat menyetir usai menghirup nitrous oxide.

Baca Juga:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 117: Why Do You Think They Write the Posts?

Di AS, jumlah kematian terkait keracunan NO meningkat lebih dari 110% antara tahun 2019 dan 2023.

6. Digunakan Terbatas di Medis, Bukan untuk Rekreasi

Dalam dunia medis, NO digunakan secara terbatas sebagai sedasi ringan atau anestesi inhalasi pada prosedur dokter gigi untuk mengurangi kecemasan dan meredakan nyeri. Namun, penggunaannya wajib dengan dosis terukur, campuran oksigen, dan pengawasan ketat tenaga medis.

"Masalah dapat muncul ketika NO dihirup langsung, tanpa oksigen pendamping, dan untuk tujuan rekreasi," tegas Zullies.

7. BNN dan Pemerintah Siap Bertindak, Regulasi Bakal Diperketat

Baca Juga:Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengaku telah menyadari tren global ini dan menjadikannya pertimbangan penting untuk antisipasi di Indonesia.

Meskipun NO belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU Narkotika dan Permenkes No. 7 Tahun 2025, BNN akan melakukan pengkajian mendalam, kajian lintas sektor dengan BPOM dan Kemenkes, serta memperkuat analisis intelijen.

"Kami akan mendorong penyusunan regulasi yang membatasi peredaran dan penggunaan NO agar sesuai dengan peruntukan industri yang sah, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat," ucap Suyudi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba-coba 'gas tertawa' ini. Dampak buruknya jauh lebih besar daripada euforia sesaat yang ditawarkan. Utamakan kesehatan dan keselamatan Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak