Baca 10 detik
- Pelajar SMK berinisial SW tewas akibat lemparan batu salah sasaran oleh pelaku RPF dan DIYK di Seyegan.
- Insiden bermula saat pelaku menerima tantangan telepon dan melempar batu ke arah korban pada 25 Maret 2026.
- Polsek Seyegan telah mengamankan kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman tujuh tahun.
Atas aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.