- Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka pengelola dan pengasuh daycare atas kasus kekerasan terhadap anak pada Sabtu malam.
- Sebanyak 53 dari 103 anak di Daycare Little Aresha terverifikasi mengalami kekerasan fisik serta penelantaran yang tidak manusiawi.
- Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena menemukan bukti praktik pengasuhan yang sangat tidak layak tersebut.
SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
"Jadi sampai malam ini tadi, Kasat Reskrim beserta para Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasi Propam, dan juga perwakilan dari Kasubdit Renakta Polda melaksanakan gelar perkara di Polres. Setelah itu menetapkan 13 tersangka sementara," papar Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, dalam keterangannya, Sabtu Malam.
Sebanyak 13 tersangka, menurut Kapolresta terdiri dari satu kepala yayasan dan satu kepala sekolah. Selain itu 11 orang pengasuh yang bekerja di daycare tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
"Untuk pasalnya juga sudah jadi pasal dikenakan perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Menurut Kapolresta, penyidik masih mendalami motif tersangka dalam melakukan dugaan kekerasan tersebut. Polisi juga masih menelusuri kondisi korban, termasuk kemungkinan adanya luka-luka yang dialami anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Polisi juga akan melakukan visum pada anak-anak yang ditemukan mengalami luka-luka
"Motifnya sendiri ini masih didalami nanti," ujarnya.
![Sejumlah orang tua mendatangi daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/25/23728-daycare-little-aresha.jpg)
Sementara Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian dalam menyatakan, berdasarkan pendataan sementara, Polresta Yogyakarta mencatat terdapat 103 anak yang pernah dititipkan di Daycare Little Aresha.
Baca Juga:Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 anak telah terverifikasi mengalami dugaan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal. Sebagian besar korban merupakan bayi dan balita dengan rentang usia yang sangat rentan.
"Rentang usia korban mulai dari bayi 0 sampai 3 bulan hingga balita di bawah usia 2 tahun," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan masa kerja sejumlah pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, dugaan kekerasan terhadap anak-anak tersebut kemungkinan sudah berlangsung cukup lama. Karenanya polisi masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para tersangka maupun sejumlah saksi.
Sebab selain dugaan kekerasan, polisi juga menemukan kondisi penampungan anak yang dinilai sangat tidak layak. Di dalam daycare tersebut terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter persegi yang setiap kamarnya diisi hingga 20 anak.
"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif," jelasnya.
![TKP Daycare Alesha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [suara.com/Yvestaputu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/25/84150-daycare-little-aresha.jpg)
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah praktik pengasuhan yang diduga tidak manusiawi. Beberapa anak diduga diikat pada bagian kaki maupun tangan, bahkan ada anak yang dibiarkan muntah tanpa dibersihkan oleh pengasuh.