Baca 10 detik
- Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka pengelola dan pengasuh daycare atas kasus kekerasan terhadap anak pada Sabtu malam.
- Sebanyak 53 dari 103 anak di Daycare Little Aresha terverifikasi mengalami kekerasan fisik serta penelantaran yang tidak manusiawi.
- Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena menemukan bukti praktik pengasuhan yang sangat tidak layak tersebut.
Temuan medis juga menunjukkan sejumlah pola luka pada tubuh anak-anak korban. Luka tersebut antara lain kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada bagian punggung, hingga luka di area bibir.
Mayoritas anak juga diketahui mengalami pneumonia atau infeksi paru-paru. Hal ini diduga berkaitan dengan kondisi pengasuhan yang tidak layak.
"Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha