Baca 10 detik
- Polisi mengungkap kasus penganiayaan acak oleh sekelompok remaja di Jalan Godean, Sleman, pada Minggu, 5 April 2026 dini hari.
- Korban DH mengalami luka bacok di bagian tangan, bahu, dan punggung setelah diserang rombongan pelaku menggunakan senjata tajam.
- Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV dan menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Jadi mungkin ada salah satu yang kelompok pickup kenal sama yang kelompok motor. Nah itu baru bergabung diajak muter-muter," ucap Sumantri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP dan Pasal 20 huruf C KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.