- Penyidik menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman meski putusan hakim menyatakan sebaliknya.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas Raudi tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi yang melawan hukum.
- Kuasa hukum mempertanyakan dasar dan alat bukti baru yang digunakan penyidik sehingga kesimpulannya berbeda dengan fakta persidangan yang terbuka.
Soepriyadi menegaskan pihaknya akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut dan menempuh langkah hukum yang diperlukan guna memastikan hak-hak kliennya terlindungi.
Kasus ini kini memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai perbedaan penilaian antara pertimbangan hakim dalam persidangan dengan hasil penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka.
Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah terdapat alat bukti baru yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya, atau terdapat konstruksi hukum berbeda yang digunakan penyidik dalam menilai peran Raudi Akmal dalam perkara hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Baca Juga:Putusan Hibah Pariwisata: Hakim Tidak Sependapat dengan JPU Soal Keterlibatan Raudi Akmal