Baca 10 detik
- Dua tersangka memproduksi dan memperjualbelikan sekitar 20 video pornografi di Bogor sejak Juli 2026 melalui media sosial dengan tarif Rp150 ribu.
- Praktik ilegal tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp19 juta karena memanfaatkan kehidupan privat sebagai komoditas ekonomi dan etalase digital.
- Viralitas di media sosial akhirnya membongkar kasus tersebut dan menarik perhatian aparat penegak hukum di Yogyakarta pada Rabu (23/9/2026).
Sebab, pengguna tidak selalu menjadi penonton pasif. Aktivitas menonton, membagikan, mengomentari, hingga mencari kembali sebuah konten dapat ikut memperbesar peredarannya.
"Perilaku konsumsi kita membantu membentuk pasar," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka