SuaraJogja.id - Permasalahan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah dianggap darurat. Lembaga Ombudsman (LO) DIY merekomendasikan lima hal sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Komisioner LO DIY Fajar Wahyu Kurniawan mengatakan laporan tentang masalah sampah di DIY telah muncul sejak 2018. Selain sampah yang menumpuk, ada pula laporan tentang tempat-tempat pembuangan sampah liar. Namun, hal ini tidak diatasi dengan serius, sehingga mencapai puncak pada beberapa hari terakhir.
"Ada lima poin terkait usulan ke depan. Rekomendasi ini dibuat berdasarkan gelar kasus yang dilakukan pada 12 September 2018," kata Fajar di Kantor LO DIY, Jalan Tentara Zeni, Bumi, Yogyakarta, Kamis (28/03/2019).
Fajar menjelaskan, pada intinya pengelolaan sampah secara umum dilakukan dengan dua cara, yaitu pengurangan dan penanganan. Proses pengurangan sampah dilakukan di level produsen, baik rumah tangga, perusahaan, kantor-kantor pemerintah, industri kecil, dan sebagainya. Sementara, penanganan dapat dilakukan berdasarkan rumusan umum 3R, yaitu reuse, reduce, recycle.
Baca Juga: Wabah Campak di New York, Anak Tidak Divaksin Dilarang ke Mal dan Sekolah
Komisioner LO DIY Suryawan mengatakan, selama ini, pembentukan PLTSa terhambat oleh masalah anggaran. Menurut keterangan LO DIY, hingga saat ini sudah ada satu hingga dua perusahaan yang menawarkan kerja sama pengelolaan sampah. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan dengan Pemda DIY.
"Tidak ada salahnya sekarang Pemda mengirim pihak ketiga atau konsorsium. Ya memang pasti ada perhitungan cost and benefit. Tapi itu perlu dicoba," ujar dia.
Adapun kelima rekomendasi LO DIY yaitu:
1. Mengolah sampah menjadi energi, yaitu dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah. Hal ini paling direkomendasikan.
2. Mengelola sampah dengan mesin hidrotermal, yaitu sampah dimana pada reaktor dengan suhu bertekanan tinggi sehingga akan menjadi hancur yang kemudian caranya bisa digunakan pupuk dan sisa sampah bisa jadi bahan bakar.
3. Melakukan pembriketan sampah dan biomasa yang berasal dari limbah hewan dan tumbuhan.
4. Melakukan pengelolaan sampah denagn cara pirolisis sampah ban, untuk bahan bakar minyak alternatif bagi industri kecil dan menengah.
5. Melakukan pengelolaan sampah dengan pirolisis sampah plastik dan mendaur ulang kembali karena sulit terurai. selain didaur ulang menjadi produk sampah kembali, bisa juga untuk bahan bakar.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Baru Dua Fraksi DPRD yang Kirim Perwakilan untuk Menjadi Pansus Cawagub DKI
Berita Terkait
-
Pengawas Ujian Tidur Hingga Datang Ngaret Jadi Temuan Ombudsman Selama UNBK
-
8 Bulan Jadi PRT, Dewi Lebih Pilih Bunuh Bayinya Ketimbang Dipecat Majikan
-
Pemprov DKI Uji Publik Wajibkan Warga Bawa Kantong saat Belanja
-
Seekor Paus di Filipina Mati Usai Telan 40 Kg Sampah Plastik Karung Beras
-
Eksis Foto di Puncak Gunung tapi Tak Bawa Turun Sampah, Pendaki Unggah Ini
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
-
Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
-
Dony Tri Pamungkas Bela Timnas Indonesia U-23, Persija Rekrut Nathan Tjoe-A-On?
Terkini
-
PT KAI Tolak Perpanjangan Waktu Warga Lempuyangan yang Segera Digusur, Sri Sultan Bilang Begini
-
Geger Sepehi: Keluarga Sultan HB II Tuntut Inggris Kembalikan Aset Keraton Rp8,3 Triliun
-
Tak Sekadar Lari, Mandiri Jogja Marathon 2025 Beri Diskon di Pameran UMKM hingga Undian ke Berlin
-
4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan, Disanksi Bersihkan Objek Wisata Alam Selama 3 Bulan
-
Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka