SuaraJogja.id - Permasalahan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah dianggap darurat. Lembaga Ombudsman (LO) DIY merekomendasikan lima hal sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Komisioner LO DIY Fajar Wahyu Kurniawan mengatakan laporan tentang masalah sampah di DIY telah muncul sejak 2018. Selain sampah yang menumpuk, ada pula laporan tentang tempat-tempat pembuangan sampah liar. Namun, hal ini tidak diatasi dengan serius, sehingga mencapai puncak pada beberapa hari terakhir.
"Ada lima poin terkait usulan ke depan. Rekomendasi ini dibuat berdasarkan gelar kasus yang dilakukan pada 12 September 2018," kata Fajar di Kantor LO DIY, Jalan Tentara Zeni, Bumi, Yogyakarta, Kamis (28/03/2019).
Fajar menjelaskan, pada intinya pengelolaan sampah secara umum dilakukan dengan dua cara, yaitu pengurangan dan penanganan. Proses pengurangan sampah dilakukan di level produsen, baik rumah tangga, perusahaan, kantor-kantor pemerintah, industri kecil, dan sebagainya. Sementara, penanganan dapat dilakukan berdasarkan rumusan umum 3R, yaitu reuse, reduce, recycle.
Komisioner LO DIY Suryawan mengatakan, selama ini, pembentukan PLTSa terhambat oleh masalah anggaran. Menurut keterangan LO DIY, hingga saat ini sudah ada satu hingga dua perusahaan yang menawarkan kerja sama pengelolaan sampah. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan dengan Pemda DIY.
"Tidak ada salahnya sekarang Pemda mengirim pihak ketiga atau konsorsium. Ya memang pasti ada perhitungan cost and benefit. Tapi itu perlu dicoba," ujar dia.
Adapun kelima rekomendasi LO DIY yaitu:
1. Mengolah sampah menjadi energi, yaitu dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah. Hal ini paling direkomendasikan.
2. Mengelola sampah dengan mesin hidrotermal, yaitu sampah dimana pada reaktor dengan suhu bertekanan tinggi sehingga akan menjadi hancur yang kemudian caranya bisa digunakan pupuk dan sisa sampah bisa jadi bahan bakar.
3. Melakukan pembriketan sampah dan biomasa yang berasal dari limbah hewan dan tumbuhan.
4. Melakukan pengelolaan sampah denagn cara pirolisis sampah ban, untuk bahan bakar minyak alternatif bagi industri kecil dan menengah.
5. Melakukan pengelolaan sampah dengan pirolisis sampah plastik dan mendaur ulang kembali karena sulit terurai. selain didaur ulang menjadi produk sampah kembali, bisa juga untuk bahan bakar.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Wabah Campak di New York, Anak Tidak Divaksin Dilarang ke Mal dan Sekolah
Berita Terkait
-
Pengawas Ujian Tidur Hingga Datang Ngaret Jadi Temuan Ombudsman Selama UNBK
-
8 Bulan Jadi PRT, Dewi Lebih Pilih Bunuh Bayinya Ketimbang Dipecat Majikan
-
Pemprov DKI Uji Publik Wajibkan Warga Bawa Kantong saat Belanja
-
Seekor Paus di Filipina Mati Usai Telan 40 Kg Sampah Plastik Karung Beras
-
Eksis Foto di Puncak Gunung tapi Tak Bawa Turun Sampah, Pendaki Unggah Ini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin