SuaraJogja.id - Memperingati 213 tahun peristiwa Geger Sepehi atau dikenal dengan penyerbuan Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris pada 19-20 Juni 1812, keluarga besar Sultan Hamengku Buwono II (HB II) menuntut pengembalian aset yang dirampas.
Mengingat peristiwa ini ditandai dengan penjarahan besar-besaran harta benda keraton dan kehilangan naskah-naskah berharga, serta perubahan tatanan kekuasaan di Kesultanan Yogyakarta.
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, menyebut peristiwa tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.
Sehingga diperlukan pembentukan Komite Pengembalian Aset yang melibatkan pemerintah, keluarga trah, dan Kraton Yogyakarta.
Tujuannya untuk mengembalikan harta benda dan manuskrip milik Kraton Yogyakarta yang dirampas ke Eropa selama masa penjajahan.
Aset-aset yang dirampas berupa keping emas, koin perak senilai Rp 8,36 triliun lebih, serta 7.000-an naskah kuno milik Sri Sultan HB II.
"Kami melihat bahwa telah terjadi peristiwa kejahatan kemanusiaan pada peristiwa Geger Sepehi tersebut. Oleh karenanya kami Keluarga Trah Sultan HB II akan menjadi bagian bersama Kraton Yogyakarta serta pemerintah RI untuk melakukan upaya pengembalian aset-aset milik Sultan HB II," ucap Fajar dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Fajar menyebut dukungan itu telah datang dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri HAM Natalius Pigai.
Dalam kesempatan ini, pihak Trah Sultan HB II ingin meluruskan pernyataan kedua menteri itu terkait penggunaan istilah Repatriat Equity Claiming atau Reclaiming.
Baca Juga: Polemik Salat Id di Alkid: Keraton Belum Melarang, Tapi Warga Sudah Kecewa Duluan
Dia bilang semestinya yang dilakukan pemerintah yakni Claiming Equity Prasasti International, yaitu proses pengembalian hak-hak aset kepemilikan dari keluarga yang telah dirampas secara Unlawful lewat peristiwa Geger Sepehi pada tahun 1812.
"Kita ingin meluruskan bahwa ini bukan proses Repatriasi. Karena ini penting. Kita mendukung upaya pemerintah tapi dengan cara Claiming Equity Prasasi internasional dalam keterangan persnya bukan Repatriasi," ujarnya.
"Sebab, keseluruhan aset dan manuskrip itu jelas milik kita sebagai bangsa, milik Kraton Yogyakarta, milik Sultan HB II yang dirampas," imbuhnya.
Fajar mengungkapkan bahwa pembentukan Komite Pengembalian Aset HB II yang terdiri dari Pemerintah, Keluarga Trah Sultan HB II, dan Kraton Yogyakarta sangat penting untuk mengembalikan aset-aset tersebut.
"Kita ingin dibentuk komite yang kemudian duduk bersama antara Trah Sultan HB II, Kraton Yogyakarta, dan pemerintah berunding dengan Inggris. Dasar tuntutan yakni Peristiwa Geger Sapehi tahun 1812," tandasnya.
Akan Ditempuh Lewat Jalur Diplomasi Formal
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Ingin Pergi ke Banjarmasin? Ini Tempat Wisata Terbaik untuk Itinerary Weekend
-
Jogja Darurat Sampah Jelang Nataru, Timbangan Digital Jadi Senjata Kontrol
-
7 Saksi Diperiksa, Palang Pintu Tertahan Truk, Polisi Dalami Kelalaian Kecelakaan Maut Prambanan
-
Korban Jiwa Kecelakaan Kereta di Prambanan Bertambah, Bayi Meninggal Setelah Dirawat Intensif
-
Miris! Mahasiswa Asal Papua Tinggalkan Bayi di Teras Rumah Warga Sleman, Ini Alasannya