Proses mediasi kembali berlanjut Senin (1/4/2019) malam. Dalam mediasi tersebut dihadiri Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Fatoni, Camat Pleret Ali, Kepala Desa Pleret Nurman Afandi, Kepala Dusun Pleret Iswanto, Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi, dan Suroyo selaku pemilik rumah.
Mediasi itu memberikan beberapa tawaran di antaranya, Slamet diberikan waktu tinggal selama enam bulan.
Merasa diusir secara halus, ia berusaha menolak solusi tersebut, "Saya pikir ini penolakan halus. Saya minta uang kembali utuh daripada hanya enam bulan," katanya.
Slamet sempat menyampaikan solusi dengan minta uang kembali dan mencari kontrakan lain, namun uang sudah digunakan pemilik kontrakan sehingga pemilik meminta waktu untuk mengembalikan.
Warga asli Semarang, Jawa Tengah ini mengakui sebenarnya ingin melanjutkan tinggal di Dusun Karet karena repot kalau harus mencari lagi kontrakan.
Ia merasa hak kewarganegaraannya dirampas dengan adanya aturan yang dinilainya diskriminatif. Ia berharap, aturan semacam itu harus diubah karena jika terus dibiarkan akan berbahaya juga buat pendatang baru lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta