SuaraJogja.id - Jumat (29/3/2019) lalu, Slamet Jumiarto, mengemasi seluruh barang-barangnya dari sebuah rumah yang dihuninya di Notoprajan, Kota Yogyakarta.
Ia bersama istri dan kedua anaknya memiliki harapan besar untuk bisa menghuni sebuah rumah yang ia sewa dengan harga Rp 4 juta per tahun di Kabupaten Bantul.
Rumah itu berada di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Hari itu juga, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai seniman lukis ini memboyong anak istrinya berikut seluruh barangnya ke Dusun Karet.
Dusun itu berjarak sekitar 15 kilometer dari jantung Kota Jogja. Sebelum ia memutuskan tinggal di dusun tersebut, lelaki berusia 42 tahun tersebut sudah menyampaikan kepada perantara kontrakan dan pemilik kontrakan mengenai identitasnya.
Indentitas tersebut termasuk soal keyakinan diri dan keluarganya, yang penganut Katolik dan Kristen. Ia mengatakan, saat berkomunikasi dengan pemilik kontrakan, tak ada yang dipersoalkan.
Karena itulah, hari Jumat itu juga, ia langsung memboyong anak istri setelah melakukan transaksi dengan pemilik rumah.
Sebagai pendatang baru, Slamet tetap menunjung tinggi tata krama. Salah satunya, ia langsung melapor kepada RT setempat sekaligus menyerahkan fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat nikah.
Namun alangkah terkejutnya saat ketua RT setempat tidak bisa memutuskan untuk memberikan izin dia tinggal di rumah yang sudah dikontrak.
"Setelah melihat [kolom] agama, ketua RT tidak bisa memutuskan karena di desa katanya ada aturan menolak pendatang atau kos, mengontrak, domisili permanen yang non-muslim [sic!]," kata Slamet saat ditemui Harianjogja.com—jaringan Suara.com di rumah kontrakannya, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga: Sejumlah Pihak Kecam Dugaan Jual Beli Lahan Cagar Budaya RS Kadipolo
Aturan yang dimaksud Slamet itu merupakan surat keputusan (SK) Nomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 yang dikeluarkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan atau Pokgiat Dusun Karet.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala Dusun Karet Iswanto dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi itu, berisi beberapa poin syarat bagi pendatang. Di antaranya tak mau menerima warga pendatang kalau bukan beragama Islam.
Sebagai WNI, Slamet merasa haknya untuk tinggal sudah dibatasi, dan aturan tersebut termasuk mendiskriminasikan kelompok tertentu.
Ia berusaha untuk menemui kepala keamanan kampung setempat, namun ditolak. Berbagai upaya komunikasi di wilayah dusun setempat sudah ditempuh Slamet dengan harapan ia bersama keluarganya bisa tinggal di rumah yang sudah disewa.
Namun, karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, akhirnya Slamet melapor ke Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, hingga kemudian diarahkan ke Sekda Bantul, lalu diantar ke kantor Kelurahan Pleret.
"Mediasi di kelurahan enggak ada solusi," ucap Slamet. "Sesepuh, ustaz sebenarnya tidak mempermasalahkan selama warga mengiyakan," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul