Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 26 April 2019 | 16:20 WIB
Logistik surat suara di Kota Yogyakarta. [Antara]

SuaraJogja.id - Empat tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (27/4/2019) mulai pukul 07.00 WIB.

Keempat TPS tersebut tersebut diketahui berada di Kecamatan Jetis, Pakualaman dan Kotagede. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Erizal di Yogyakarta, Jumat (26/4/2019).

"Hari ini, logistik kebutuhan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) sudah kami distribusikan langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) dan besok siap digunakan untuk PSU," katanya seperti dilansir Antara.

Dari empat TPS yang akan menggelar PSU, tiga TPS hanya akan menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden saja sehingga hanya ada satu jenis surat suara. Ketiga TPS tersebut adalah TPS 4 Prenggan Kotagede, TPS 1 Gunungketur Pakualaman, dan TPS 2 Bumijo Jetis.

Baca Juga: Simak! Berikut 11 TPS di Jakarta yang Pemungutan Suara Ulang Sabtu Ini

Sedangkan TPS 16 Gowongan Jetis harus menyelenggarakan pemungutan suara untuk tiga jenis surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPR RI karena ada pemilih dari Sleman yang hanya membawa E-KTP tanpa disertai A5.

Erizal memastikan seluruh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang harus menggelar pemungutan suara ulang juga sudah memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait teknis dan aturan penyelenggaraan pemungutan suara.

KPPS akan mengirimkan surat undangan memilih yang disebut C6 PSU kepada seluruh pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap di TPS ditambah pemilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

"Khusus untuk DPTb dan DPK, C6 PSU hanya akan diberikan kepada mereka yang pada 17 April sudah mencoblos. Sedangkan pemilih dalam DPT, seluruhnya diberi surat undangan," katanya.

Pemilih yang masuk DPTb dan DPK tetapi tidak menggunakan hak suara pada 17 April tidak bisa menggunakan suaranya pada saat PSU, sedangkan pemilih dalam DPT yang tidak hadir pada 17 April tetap bisa menggunakan hak suaranya saat PSU.

Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize

"Kami berharap masyarakat dapat kembali hadir mengikuti pemungutan suara ulang. Harapannya, antusiasme masyarakat sama seperti 17 April lalu," kata Erizal.

Load More