SuaraJogja.id - Seorang pemuda bernama Salafudin (22) menjadi korban penyekapan setelah mengonsumi mi instan yang dicampur daun kecubung. Penyekapan itu dilakukan oleh Yoyok, pelaku yang dikenal korban melalui media sosial, Facebook.
Selama tiga di sebuah rumah yang berada di Jalan Kaliurang Kilometer 10,5, Sleman, Yogyakarta, Yoyok merampas seluruh barang bawaan korban seperti telepon seluler dan sepeda motor.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan kejadian bermula saat korban hendak menjual telepon seluler (ponsel) melalui Facebook. Alasan ingin membeli barang korban, Yoyok meminta Salafudin untuk datang ke rumahnya agar bisa melakukan pembayaran lewat cara Cash on Delivery (COD).
“Korban dan tersangka bertemu di rumah tersangka [Jalan Kaliurang Kilometer 10,5], Minggu [14/4],” kata Danang seperti dikutip Harianjogja.com -- jaringan Suara.com, Senin (29/4/2019).
Saat bertemu dengan tersangka korban diberikan makanan yakni mi instan dan minuman yang telah dicampur daun kecubung, Salafudin kemudian langsung tak sadarkan diri.
“Saat tidak sadarkan diri, korban disekap dan diikat dengan tali di rumah korban. Ponsel milik korban dijual oleh tersangka, dan motor milik korban dibuang di sekitar Ring Road,” ujar Kapolsek.
Saat disekap selama kurang lebih tiga hari, kata Kapolsek, korban selalu diberikan minuman yang telah dicampur kecubung oleh tersangka, sehingga korban seperti orang linglung.
“Pada Rabu [17/4/2019] tersangka mengantarkan korban yang masih linglung ke rumahnya. Tersangka seolah-olah menemukan korban di jalan dan di antar pulang,” ucap Kapolsek.
Namun, keesokan harinya, korban akhirnya sadar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngagglik. Setelah diselidiki, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan ide untuk menggunakan daun kecubung kepada korban, karena ia pernah mencobanya.
Baca Juga: Terenyuh Dengar Semangat Relawan, Sandiaga Sumbangkan Sneaker Barunya
“Uang hasil penjualan ponsel saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar sewa mobil saat mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” kata dia.
Setelah diperiksa dan kasus itu dikembangkan, diperoleh keterangan, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan tindakan serupa pada Januari lalu dengan modus reparasi kompor gas, namun saat itu, korban berhasil melarikan diri.
Atas perbuatan tersebut, Yoyok kini mendekam di Mapolsek Ngaglik dan terancam Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak kemerdekaan Seseorang dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Melamun di TPS, Ketua KPPS Sleman Sempat Mengeluh Sebelum Bunuh Diri
-
Tragedi Kematian Junko Furuta, Diperkosa 44 Hari Sebelum Mayatnya Dibeton
-
Ketua KPPS di Sleman Gantung Diri Bukan karena Masalah Pemilu
-
Geger, Ketua KPPS Sleman Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
Astaga, Petugas KPPS Sleman Belum Dapat Honor Hingga H+2 Pemilu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah