Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 April 2019 | 17:03 WIB
Yoyok, tersangka kasus penyekapan dan perampokan dengan modus kecubung. (Harianjogja.com)

Setelah diperiksa dan kasus itu dikembangkan, diperoleh keterangan, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan tindakan serupa pada Januari lalu dengan modus reparasi kompor gas, namun saat itu, korban berhasil melarikan diri.

Atas perbuatan tersebut, Yoyok kini mendekam di Mapolsek Ngaglik dan terancam Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak kemerdekaan Seseorang dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Load More