Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 28 Mei 2019 | 16:41 WIB
Kapolresta Yogyakarta Kombes Armani menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/5/2019). [Suara.com/Rahmad Ali]

Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tablet merk Samsung Warna Putih, empat kalung emas, tigah liontin emas serta lima anting emas dengan total harga sekitar Rp 30 juta rupiah milik Tanajaya Bambang Sadono.

Saat ini,  para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Kontributor : Rahmad Ali

Baca Juga: Duo Pencuri Rumsong Depok Akhirnya Bisa Dibekuk di Kampung Siluman

Load More