SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengaku akan menindak tegas pihak-pihak yang menerbangkan balon udara di jalur penerbangan.
Pengoperasian balon udara di jalur penerbangan bisa dijerat Pasal 421 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dengan ancaman pidana tiga tahun kurungan.
"Dalam hal pengoperasian balon udara yang masuk dalam kawasan jalur penerbangan itu melanggar Pasal 421 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang penerbangan dengan ancaman hukuman 3 tahun," kata Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara Rudi Richardo, Minggu (9/6/2019)
Rudi menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di berbagai daerah, seperti Wonosobo dan sekitarnya yang merupakan jalur penerbangan menuju Yogyakarta dari arah Jakarta.
Di kawasan ini sering ditemui laporan penerbangan balon udara pada ketinggian 30 ribu kaki. Sama tingginya dengan ketinggian jelajah pesawat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik di polres Wonosobo maupun di polres-polres yang locus kejadian banyak beroperasi balon udara, agar mempunyai kesamaan persepsi dalam langkah melakukan penegakan hukum," kata Rudi.
Alasannya, kata Rudi, dalam pengoperasian balon udara sudah menimbulkan banyak korban, bahkan beberapa waktu lalu selain mengancam keselamatan penerbangan ada rumah yang terbakar.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pengoperasian balon udara ini sudah menimbulkan permasalahan di masyarakat. Kita tau ada rumah yang terbakar, ada anak-anak yang menjadi korban akibat balon udara, selain mengancam penerbangan," katanya.
Rudi mengaku prihatin karena banyaknya laporan balon udara dari para pilot.
"Kami sangat prihatin karena banyaknya balon udara-balon udara yang dapat terlihat oleh para pilot. Saat ini, sudah cukup banyak laporan dari para pilot," imbuhnya.
Baca Juga: Nyaris Sepekan, AirNav Terima 14 Laporan Pilot soal Gangguan Balon Udara
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama