SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengaku akan menindak tegas pihak-pihak yang menerbangkan balon udara di jalur penerbangan.
Pengoperasian balon udara di jalur penerbangan bisa dijerat Pasal 421 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dengan ancaman pidana tiga tahun kurungan.
"Dalam hal pengoperasian balon udara yang masuk dalam kawasan jalur penerbangan itu melanggar Pasal 421 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang penerbangan dengan ancaman hukuman 3 tahun," kata Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara Rudi Richardo, Minggu (9/6/2019)
Rudi menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di berbagai daerah, seperti Wonosobo dan sekitarnya yang merupakan jalur penerbangan menuju Yogyakarta dari arah Jakarta.
Di kawasan ini sering ditemui laporan penerbangan balon udara pada ketinggian 30 ribu kaki. Sama tingginya dengan ketinggian jelajah pesawat.
Baca Juga: Nyaris Sepekan, AirNav Terima 14 Laporan Pilot soal Gangguan Balon Udara
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik di polres Wonosobo maupun di polres-polres yang locus kejadian banyak beroperasi balon udara, agar mempunyai kesamaan persepsi dalam langkah melakukan penegakan hukum," kata Rudi.
Alasannya, kata Rudi, dalam pengoperasian balon udara sudah menimbulkan banyak korban, bahkan beberapa waktu lalu selain mengancam keselamatan penerbangan ada rumah yang terbakar.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pengoperasian balon udara ini sudah menimbulkan permasalahan di masyarakat. Kita tau ada rumah yang terbakar, ada anak-anak yang menjadi korban akibat balon udara, selain mengancam penerbangan," katanya.
Rudi mengaku prihatin karena banyaknya laporan balon udara dari para pilot.
"Kami sangat prihatin karena banyaknya balon udara-balon udara yang dapat terlihat oleh para pilot. Saat ini, sudah cukup banyak laporan dari para pilot," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Sita Belasan Balon Udara dan Petasan di Ponorogo
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai