SuaraJogja.id - Kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang diberlakukan secara nasional menuai protes dari sejumlah orang tua di Yogyakarta.
Protes itu dilayangkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istmewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Disdikpora DIY Baskara Aji mengaku mendapatkan keluhan dari orang tua yang khawatir anaknya tidak bisa diterima di sekolah yang diharapkan, jika sistem itu diberlakukan.
Mereka melaporkan permasalahan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
"Intinya sebagian masyarakat belum siap melaksanakan PPDB berbasis zonasi secara penuh," katanya di Kantor Dispora, Jalan Cendana, Yogyakarta, Rabu (12/06/2019).
Aji mencontohkan ada anak yang ingin masuk ke sekolah tertentu, namun khawatir tidak akan diterima karena adanya sistem zonasi.
Selain itu, ada pula anak yang memiliki bakat dan minat khusus khawatir tak bisa berkembang karena sekolah yang berada dalam zona tertentu tidak memfasilitasi bakat dan minatnya.
Menanggapi protes tersebut, Aji mengaku telah mengadakan pertemuan baik dengan orang tua murid maupun lembaga lembaga terkait. Ia memutuskan untuk memperluas penerapan sistem zonasi di wilayahnya.
Jika dalam sistem lama setiap siswa hanya dapat memilih satu sekolah di satu kelurahan, kini telah dibuat petunjuk teknis (juknis) baru. Berdasarkan pedoman tersebut, setiap siswa bisa memilih tiga sekolah di satu kelurahan atau kelurahan terdekat.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi Pendidikan
"Ini dari masukan masyarakat, ada rekomendasi ORI yang menyebutkan, sebaiknya tahun ini zonasi diperluas. Bukan hanya dari satu kelurahan satu sekolah, tapi bisa lebih dari itu," kata Aji.
Pembagian zonasi yang baru tertuang pada juknis yang tercantum dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Nomor 1070/Perka/2019. Juknis tersebut kini dapat diunduh di laman resmi Disdikpora DIY www.dikpora.jogjaprov.go.id.
Kepala Disdikpora meminta agar masyarakat mengunduh langsung di laman tersebut. Lantaran, ada juknis palsu telah tersebar melalui sosial media. Menurut Aji, juknis yang beredar itu berbeda dengan juknis baru yang ia keluarkan. Ada beberapa zona yang berbeda dan terkesan membingungkan.
"Makanya saya diprotes. Yang beredar itu tolong jangan dipedomani. Download langsung saja di www.dikpora.jogjaprov.go.id," ujar dia.
Sementara itu, dari data yang ada untuk PPBD dengan sistem online Tahun Ajaran 2019/2020 sebanyak 31.679 kursi akan diperebutkan lulusan SMP yang ingin melanjutkan sekolah ke SMA/SMK di kota pendidikan tersebut.
"Itu belum termasuk yang membuka kelas khusus olahraga. Ada beberapa sekolah membuka kelas khusus olahraga tidak saya masukkan di sini. Ini daya tampung yang ikut online," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan