Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 13 Juni 2019 | 09:46 WIB
Balon udara jatuh. (ist)

"Dalam hal pengoperasian balon udara yang masuk dalam kawasan jalur penerbangan itu melanggar Pasal 421 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang penerbangan dengan ancaman hukuman 3 tahun," kata Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara Rudi Richardo, Minggu (9/6/2019)

Rudi menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di berbagai daerah, seperti Wonosobo dan sekitarnya yang merupakan jalur penerbangan menuju Yogyakarta dari arah Jakarta.

Di kawasan ini sering ditemui laporan penerbangan balon udara pada ketinggian 30 ribu kaki. Sama tingginya dengan ketinggian jelajah pesawat.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik di polres Wonosobo maupun di polres-polres yang locus kejadian banyak beroperasi balon udara, agar mempunyai kesamaan persepsi dalam langkah melakukan penegakan hukum," kata Rudi.

Baca Juga: Balon Udara Jatuh ke Rumah Warga Sleman, Jaringan Listrik Seluruh Desa Mati

Alasannya, kata Rudi, dalam pengoperasian balon udara sudah menimbulkan banyak korban, bahkan beberapa waktu lalu selain mengancam keselamatan penerbangan ada rumah yang terbakar.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pengoperasian balon udara ini sudah menimbulkan permasalahan di masyarakat. Kita tau ada rumah yang terbakar, ada anak-anak yang menjadi korban akibat balon udara, selain mengancam penerbangan," katanya.

Rudi mengaku prihatin karena banyaknya laporan balon udara dari para pilot.

"Kami sangat prihatin karena banyaknya balon udara-balon udara yang dapat terlihat oleh para pilot. Saat ini, sudah cukup banyak laporan dari para pilot," imbuhnya.

Baca Juga: Balon Udara Ukuran Besar Jatuh Timpa Rumah Warga dan Membuat Trafo Meledak

Load More