SuaraJogja.id - Rumah Tedi (44) di Dusun Jatirejo RT 05 RW 22, Sendangadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketiban balon udara berukuran besar, Rabu (12/6/2019) sore. Balon udara liar tersebut juga menimpa jaringan listrik sehingga mengakibatkan listrik di Kecamatan Mlati itu padam sekitar satu jam.
"Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian saya sedang berada di dalam rumah. Tidak lama berselang tendengar suara seperti benturan. Saya kira ada anak yang jatuh, saat keluar rumah ternyata sudah banyak warga yang berkerumun dan ada balon yang tersangkut di jaringan listrik," kata Tedi seperti diberitakan Antara.
Tedi menerangkan, saat balon udara yang diduga diterbangkan secara liar itu sempat membuat trafo meledak, sehingga listrik sempat padam sepanjang satu blok di sekitar perumahannya.
"Untuk menurunkan balon udara yang tersangkut tersebut petugas PLN dibantu warga memerlukan waktu sekitar satu jam," katanya.
Saat petugas PLN dan warga menurunkan balon udara itu masih ada api yang menyala. Api berasal dari tungku yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.
"Setelah bisa dievakuasi baru listrik nyala kembali," katanya.
Balon udara yang berhasil dievakuasi diperkirakan berukuran lebih dari sepuluh meter dengan diameter cincin sekitar tiga meter.
"Ada tali yang berasal dari balon udara yang membuat tersangkut ke jaringan listrik. Awalnya ada tali yang tersangkut, kalau tidak ada mungkin masih terbang lagi. Setelah nyangkut lalu tertiup angin dan karena ukurannya yang besar lalu kena rumah saya," katanya.
Sebelumnya General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta (Bandara Internasional Adisutjipto) Nono Sunarhadi mengatakan ada 14 laporan balon udara yang mengganggu penerbangan pesawat udara yang dilaporkan oleh pilot dan berada di wilayah Yogyakarta.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Tiket KA Sancaka Surabaya - Yogyakarta Diturunkan
Nono menyebutkan, balon udara liar tersebut bisa terbang dengan ketinggian sampai dengan 30.000 feet, padahal jalur penerbangan di wilayah pilot melaporkan antara 26-29 ribu feet.
"Dalam hal hukum umum maka jika balon udara terbang liar masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, bisa dijerat Pasal 421 UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," katanya.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Ancam Masyarakat yang Masih Berani Terbangkan Balon Udara
-
Ini Bahaya Balon Udara Bagi Keselamatan Angkutan Penerbangan
-
Meski Jumlah Balon Udara Menurun Drastis, Tapi Masih Bahayakan Penerbangan
-
Ancam Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Janji Pidanakan Pemain Balon Udara
-
Nyaris Sepekan, AirNav Terima 14 Laporan Pilot soal Gangguan Balon Udara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan