SuaraJogja.id - Rumah Tedi (44) di Dusun Jatirejo RT 05 RW 22, Sendangadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketiban balon udara berukuran besar, Rabu (12/6/2019) sore. Balon udara liar tersebut juga menimpa jaringan listrik sehingga mengakibatkan listrik di Kecamatan Mlati itu padam sekitar satu jam.
"Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian saya sedang berada di dalam rumah. Tidak lama berselang tendengar suara seperti benturan. Saya kira ada anak yang jatuh, saat keluar rumah ternyata sudah banyak warga yang berkerumun dan ada balon yang tersangkut di jaringan listrik," kata Tedi seperti diberitakan Antara.
Tedi menerangkan, saat balon udara yang diduga diterbangkan secara liar itu sempat membuat trafo meledak, sehingga listrik sempat padam sepanjang satu blok di sekitar perumahannya.
"Untuk menurunkan balon udara yang tersangkut tersebut petugas PLN dibantu warga memerlukan waktu sekitar satu jam," katanya.
Saat petugas PLN dan warga menurunkan balon udara itu masih ada api yang menyala. Api berasal dari tungku yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.
"Setelah bisa dievakuasi baru listrik nyala kembali," katanya.
Balon udara yang berhasil dievakuasi diperkirakan berukuran lebih dari sepuluh meter dengan diameter cincin sekitar tiga meter.
"Ada tali yang berasal dari balon udara yang membuat tersangkut ke jaringan listrik. Awalnya ada tali yang tersangkut, kalau tidak ada mungkin masih terbang lagi. Setelah nyangkut lalu tertiup angin dan karena ukurannya yang besar lalu kena rumah saya," katanya.
Sebelumnya General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta (Bandara Internasional Adisutjipto) Nono Sunarhadi mengatakan ada 14 laporan balon udara yang mengganggu penerbangan pesawat udara yang dilaporkan oleh pilot dan berada di wilayah Yogyakarta.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Tiket KA Sancaka Surabaya - Yogyakarta Diturunkan
Nono menyebutkan, balon udara liar tersebut bisa terbang dengan ketinggian sampai dengan 30.000 feet, padahal jalur penerbangan di wilayah pilot melaporkan antara 26-29 ribu feet.
"Dalam hal hukum umum maka jika balon udara terbang liar masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, bisa dijerat Pasal 421 UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," katanya.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Ancam Masyarakat yang Masih Berani Terbangkan Balon Udara
-
Ini Bahaya Balon Udara Bagi Keselamatan Angkutan Penerbangan
-
Meski Jumlah Balon Udara Menurun Drastis, Tapi Masih Bahayakan Penerbangan
-
Ancam Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Janji Pidanakan Pemain Balon Udara
-
Nyaris Sepekan, AirNav Terima 14 Laporan Pilot soal Gangguan Balon Udara
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran