SuaraJogja.id - Rumah Tedi (44) di Dusun Jatirejo RT 05 RW 22, Sendangadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketiban balon udara berukuran besar, Rabu (12/6/2019) sore. Balon udara liar tersebut juga menimpa jaringan listrik sehingga mengakibatkan listrik di Kecamatan Mlati itu padam sekitar satu jam.
"Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian saya sedang berada di dalam rumah. Tidak lama berselang tendengar suara seperti benturan. Saya kira ada anak yang jatuh, saat keluar rumah ternyata sudah banyak warga yang berkerumun dan ada balon yang tersangkut di jaringan listrik," kata Tedi seperti diberitakan Antara.
Tedi menerangkan, saat balon udara yang diduga diterbangkan secara liar itu sempat membuat trafo meledak, sehingga listrik sempat padam sepanjang satu blok di sekitar perumahannya.
"Untuk menurunkan balon udara yang tersangkut tersebut petugas PLN dibantu warga memerlukan waktu sekitar satu jam," katanya.
Saat petugas PLN dan warga menurunkan balon udara itu masih ada api yang menyala. Api berasal dari tungku yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.
"Setelah bisa dievakuasi baru listrik nyala kembali," katanya.
Balon udara yang berhasil dievakuasi diperkirakan berukuran lebih dari sepuluh meter dengan diameter cincin sekitar tiga meter.
"Ada tali yang berasal dari balon udara yang membuat tersangkut ke jaringan listrik. Awalnya ada tali yang tersangkut, kalau tidak ada mungkin masih terbang lagi. Setelah nyangkut lalu tertiup angin dan karena ukurannya yang besar lalu kena rumah saya," katanya.
Sebelumnya General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta (Bandara Internasional Adisutjipto) Nono Sunarhadi mengatakan ada 14 laporan balon udara yang mengganggu penerbangan pesawat udara yang dilaporkan oleh pilot dan berada di wilayah Yogyakarta.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Tiket KA Sancaka Surabaya - Yogyakarta Diturunkan
Nono menyebutkan, balon udara liar tersebut bisa terbang dengan ketinggian sampai dengan 30.000 feet, padahal jalur penerbangan di wilayah pilot melaporkan antara 26-29 ribu feet.
"Dalam hal hukum umum maka jika balon udara terbang liar masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, bisa dijerat Pasal 421 UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," katanya.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Ancam Masyarakat yang Masih Berani Terbangkan Balon Udara
-
Ini Bahaya Balon Udara Bagi Keselamatan Angkutan Penerbangan
-
Meski Jumlah Balon Udara Menurun Drastis, Tapi Masih Bahayakan Penerbangan
-
Ancam Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Janji Pidanakan Pemain Balon Udara
-
Nyaris Sepekan, AirNav Terima 14 Laporan Pilot soal Gangguan Balon Udara
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
-
Prakiraan Cuaca 16 September 2025, Jogja Diguyur Hujan, Kulon Progo Diprediksi Mendung Berawan
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK