Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 13 Juni 2019 | 19:59 WIB
Suasana jalur pedestrian di kawasan Malioboro, DI Yogyakarta. [Antara/Hendra Nurdiyansyah]

Sigit juga meminta pengusaha toko di sekitar Malioboro untuk memaklumi kebijakan tersebut. Larangan itu hanya berlaku 15 jam, yakni setiap Selasa Wage pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Para penyuplai toko bisa melakukan bongkar muat barang di hari atau jam-jam lain.

"Dropping kan ming sedino (hanya sehari). Kan bisa di hari lain. Atau bisa sebelum jam 05.00 WIB atau jam 22.00 WIB," kata dia.

Kontributor : Sri Handayani

Baca Juga: Dua Komunitas Ini Dukung Malioboro Jadi Kawasan Semi Pedestrian

Load More