SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi terus mengimbau warganya untuk berhati-hati menerbangkan balon udara. Ia mengingatkan hal tersebut tak boleh dilakukan di lingkungan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Saya sudah imbau berkali-kali ya. Itu sesuatu yang dilarang untuk area KKOP, ada balon udara yang mengganggu penerbangan," kata Gatot di kantornya, Kamis (13/06/2019).
Ia berharap semua pihak, baik masyarakat, komunitas penerbangan, komunitas pencinta balon udara, dan aparat keamanan saling mengingatkan. Selain berbahaya bagi penerbangan, hal itu juga berbahaya untuk area jatuhnya balon.
Untuk diketahui, sebuah balon udara berukuran besar jatuh di RT 05 RW 22 Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman. Balon berdiameter sekitar tiga meter dan tinggi sekitar 10 meter jatuh di kawasan permukiman penduduk.
Baca Juga: Cerita Warga Terbelalak Lihat Balon Udara Menimpa Rumah hingga Picu Ledakan
Sebuah trafo listrik meledak setelah tertimpa balon tersebut. Hal itu menyebabkan listrik padam selama beberapa jam.
Sebelumnya, balon udara juga jatuh di area persawahan Jalan Godean. Kepala Airnav Yogyakarta mengatakan setidaknya ada 14 balon udara terlihat di area penerbangan Yogyakarta. Balon itu bisa naik hingga ketinggian 3.000 kaki, sementara pesawat udara biasa terbang di ketinggian 2.500-2.600 kaki.
Fenomena adanya balon udara tak hanya terjadi di Yogyakarta. Seperti dilaporkan Antaranews.com, dalam operasi Rabu (12/06/2019) tim gabungan di Pekalongan melaporkan adanya 17 balon udara yang akan diterbangkan secara liar di wilayahnya.
Dalam laman resmi TNI Angkatan Udara www.tni-au.mil.id, radius 15 kilometer dari bandar udara harus bebas dari hambatan (obstacle) sehingga dapat menjamin keselamatan operasi pesawat udara dan untuk mencegah tumbuhnya penghalang baru di sekitar bandar udara.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penerbangan juga mengatur ukuran dan ketinggian balon udara. Panjang maksimal balon udara adalah tujuh meter dan diameter empat meter.
Baca Juga: Ini Bahaya Balon Udara Bagi Keselamatan Angkutan Penerbangan
Balon udara hanya boleh dilepaskan dengan ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan minimal dengan tiga tali. Jika tidak sesuai, penerbangan balon udara itu dianggap liar atau melanggar peraturan.
Berita Terkait
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Waspada! Sesar Opak Aktif, Ini Daerah di Jogja yang Dilaluinya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya